AKUNTANSI KEUANGAN DAERAH
A.
PENGERTIAN
PEMERINTAHAN DAERAH
Indonesia
adalah sebuah negara yang wilayahnya terbagi atas daerah-daerah Provinsi.
Daerah provinsi itu dibagi lagi atas daerah Kabupaten dan daerah Kota. Setiap
daerah provinsi, daerah kabupaten, dan daerah kota mempunyai pemerintahan
daerah yang diatur dengan undang-undang. Pemerintahan Daerah adalah
penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan DPRD menurut
asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam
sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud
dalam UUD 1945.
Pemerintahan
daerah provinsi, kabupaten, dan kota memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
yang anggota-anggotanya dipilih melalui pemilihan umum. Gubernur, Bupati, dan Walikota
masing-masing sebagai Kepala Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota
dipilih secara demokratis.
Hubungan
wewenang antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan
kota atau antara provinsi dan kabupaten dan kota, diatur dengan undang-undang
dengan memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah. Hubungan keuangan,
pelayanan umum, pemanfatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya antara
pemerintah pusat dan pemerintahan daerah diatur dan dilaksanakan secara adil
dan selaras berdasarkan undang-undang.
Negara
mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus
atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang. Negara mengakui dan
menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat serta hak-hak tradisonalnya
sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip
Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang.
B.
PEMBENTUKAN DAERAH DAN KAWASAN KHUSUS
Negara
Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah
provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota yang masing-masing mempunyai
pemerintahan daerah. Dan dalam pembangunannya ditetapkan oleh undang – undang
yang berlaku yang diantaranya memuat unsur – unsur yaitu :
·
Nama daerah
·
Batas ibu kota pemerintahan
·
Penunjukan pejabat kepala daerah
·
Pengisi anggota DPRD
·
Pengalihan kepegawaian
·
Pendanaan
·
Peralatan
·
Dokumen dan perangkat daerah
Adapun
syarat – syarat yang harus dipenuhi sebagai daerah yang baru dibentuk yaitu
syarat administratif, syarat teknis yang meliputi kemampuan ekonomi, potensi
daerah, sosial budaya, sosial politik, kependudukan, luas daerah, pertahanan,
keamanan serta syarat fisik kewilayahan yang meliputi adanya minimal 5
kabupaten/kota tiap provinsi – 5 kecamatan tiap kabupaten atau 4 kecamatan tiap
kota, adanya lokasi calon ibu kota dan adanya sarana dan prasarana
pemerintahan.
Pembentukan
daerah didasarkan utk meningkatkan pelayanan publik dan sarana pendidikan
politik di tingkat lokal. Pembentukan harus mempertimbangkan berbagai faktor,
yaitu ekonomi, potensi daerah, luas wilayah, kependudukan, aspek politik,
sosial budaya, pertahanan dan keamanan. Pembentukan daerah dapat berupa
penggabungan dari beberapa daerah atau pemekaran dari satu daerah menjadi dua
daerah.
C.
PEMERINTAH DAERAH
Setiap
daerah dipimpin oleh kepala pemerintah daerah yang disebut kepala daerah.
Kepala daerah untuk provinsi disebut gubernur, untuk kabupaten disebut bupati
dan untuk kota adalah wali kota. Kepala daerah dibantu oleh satu orang wakil
kepala daerah, untuk provinsi disebut wakil Gubernur, untuk kabupaten disebut
wakil bupati dan untuk kota disebut wakil wali kota. Kepala dan wakil kepala
daerah memiliki tugas, wewenang dan kewajiban serta larangan. Kepala daerah
juga mempunyai kewajiban untuk memberikan laporan penyelenggaraan pemerintahan
daerah kepada Pemerintah, dan memberikan laporan keterangan pertanggungjawaban
kepada DPRD, serta menginformasikan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah
kepada masyarakat.
Gubernur
yang karena jabatannya berkedudukan juga sebagai wakil pemerintah pusat di
wilayah provinsi yang bersangkutan, dalam pengertian untuk menjembatani dan
memperpendek rentang kendali pelaksanaan tugas dan fungsi Pemerintah termasuk
dalam pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan urusan pemerintahan
pada strata pemerintahan kabupaten dan kota.Dalam kedudukannya sebagai wakil
pemerintah pusat sebagaimana dimaksud, Gubernur bertanggung jawab kepada
Presiden.
Dasar utama
penyusunan perangkat daerah dalam bentuk suatu organisasi adalah adanya urusan
pemerintahan yang perlu ditangani. Namun tidak berarti bahwa setiap penanganan
urusan pemerintahan harus dibentuk ke dalam organisasi tersendiri. Besaran
organisasi perangkat daerah sekurang-kurangnya mempertimbangkan faktor
kemampuan keuangan; kebutuhan daerah; cakupan tugas yang meliputi sasaran tugas
yang harus diwujudkan, jenis dan banyaknya tugas; luas wilayah kerja dan
kondisi geografis; jumlah dan kepadatan penduduk; potensi daerah yang bertalian
dengan urusan yang akan ditangani; sarana dan prasarana penunjang tugas. Oleh
karena itu kebutuhan akan organisasi perangkat daerah bagi masing-masing daerah
tidak senantiasa sama atau seragam.
Perangkat
daerah provinsi terdiri atas sekretariat daerah, sekretariat DPRD, dinas daerah,
dan lembaga teknis daerah. Perangkat daerah kabupaten/kota terdiri atas
sekretariat daerah, sekretariat DPRD, dinas daerah, lembaga teknis daerah, kecamatan,
dan kelurahan. Susunan organisasi perangkat daerah ditetapkan dalam Perda
dengan memperhatikan faktor-faktor tertentu dan berpedoman pada Peraturan
Pemerintah.
Sekretariat
daerah dipimpin oleh Sekretaris Daerah. Sekretaris daerah mempunyai tugas dan kewajiban
membantu kepala daerah dalam menyusun kebijakan dan mengkoordinasikan dinas
daerah dan lembaga teknis daerah. Sekretariat DPRD dipimpin oleh Sekretaris
DPRD. Sekretaris DPRD mempunyai tugas: (a). menyelenggarakan administrasi
kesekretariatan DPRD; (b). menyelenggarakan administrasi keuangan DPRD; (c).
mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD; dan (d). menyediakan dan
mengkoordinasi tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD dalam melaksanakan
fungsinya sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.
Dinas daerah
merupakan unsur pelaksana otonomi daerah. Kepala dinas daerah bertanggung jawab
kepada kepala daerah melalui Sekretaris Daerah. Lembaga teknis daerah merupakan
unsur pendukung tugas kepala daerah dalam penyusunan dan pelaksanaan kebijakan
daerah yang bersifat spesifik berbentuk badan, kantor, atau rumah sakit umum
daerah. Kepala badan, kantor, atau rumah sakit umum daerah tersebut bertanggung
jawab kepada kepala daerah melalui Sekretaris Daerah.
Kecamatan
dibentuk di wilayah kabupaten/kota dengan Perda berpedoman pada Peraturan
Pemerintah. Kecamatan dipimpin oleh camat yang dalam pelaksanaan tugasnya
memperoleh pelimpahan sebagian wewenang bupati atau wali kota untuk menangani
sebagian urusan otonomi daerah. Kelurahan dibentuk di wilayah kecamatan dengan
Perda berpedoman pada Peraturan Pemerintah. Kelurahan dipimpin oleh lurah yang
dalam pelaksanaan tugasnya memperoleh pelimpahan dari Bupati/Walikota.
Untuk
menyelenggarakan fungsi pemerintahan tertentu yang bersifat khusus bagi
kepentingan nasional, Pemerintah dapat menetapkan kawasan khusus dalam wilayah
provinsi dan/atau kabupaten/kota. Fungsi pemerintahan diantaranya yang untuk
perdagangan bebas dan/atau pelabuhan bebas ditetapkan dengan undang-undang.
Selain fungsi tersebut ada pula fungsi lain yang diatur oleh Peraturan
Pemerintah. Untuk membentuk kawasan khusus, Pemerintah mengikutsertakan daerah
yang bersangkutan. Daerah dapat mengusulkan pembentukan kawasan khusus tersebut
kepada Pemerintah. Tata cara penetapan kawasan khusus diatur dalam Peraturan
Pemerintah.
D. KEUANGAN DAERAH DAN
KEUANGAN NEGARA
Keuangan
negara adalah bagian dari ilmu ekonomi yang mempelajari mengenai
kegiatan-kegiatan pemerintah dalam bidang ekonomi, erutama mengenai penerimaan
dan pengeluarannya dalam bidang perekonomian tersebut.
Keuangan
negara merupakan studi mengenai pengaruh dari anggaran penerimaan dan belanja
negara terhdap perekonomian,terutama pengaruh-pengaruhnya terhadap pencapaian
tujuan kegiatan ekonomi seperti pertumbuhan ekonomi,stabilitas
harga-harga,distribusi penghasilan yang lebih merata dan juga peningkatan
efisiensi serta penciptaan kesempatan kerja.
Sedangkan
anggaran adalah hasil perencanaan yang berkaitan dengan bermacam-macamkegiatan
secara terpadu yang dinyatakan dalam satuan uang dalam jangka waktu tertentu.di
dalam buku manual administrasi keuangan daerah yang dikeluarkan oleh direktorat
jenderal PUOD departemen dalam negeri. dikatakan hak dan kewajiban negara,
hak-hak yang dimaksuda adalah:
a. Hak monopoli mencetak dan pengeluaran uang
b. Hak untuk memungut sumber-sumber keuangan seperti pajak, bea dan
cukai
c. Hak untuk memproduksi barang dan jasanya yang dapat dinikmati
oleh khalayak ramai yang dalam hal ini pemerintah dapat memperoleh jasa (kontra
prestasi) sebagai penerimaan negara.
Kewajiban-kewajiban
negara adalah berupa pelaksana tugas-tugas pemerintah yaitu yang sesuai dengan
pembukuan UUD 1945.sedangkan pemerintah daerah dalam melaksanakan otonomi
daerah yang luas, nyata dan bertanggung jawab memerlukan dana yang cukup dan
terus meningkatnya tuntutan masyarakat kegiatan pemerintahan dan pembangnan
melalui kemampua menggali sumber-sumber keuangan sendiri yang didukung oleh
perimbangan keuangan pusat dan daerah sebagai sumber pembiayaan.Tujuan utama
pengelolaan keuangan daerah adalah sebagai berikut:
a. Tangung jawab
b. Memenuhi kewajiban keuangan
c. Kejujuran
d. Hasil guna dan daya
e.
Pengendalian
Penyelenggaraan
fungsi pemerintahan daerah akan terlaksana secara optimal apabila
penyelenggaraan urusan pemerintahan diikuti dengan pemberian sumber-sumber
penerimaan yang cukup kepada daerah, dengan mengacu kepada Undang-Undang yang
mengatur Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah,
dimana besarnya disesuaikan dan diselaraskan dengan pembagian kewenangan antara
Pemerintah dan Daerah. Semua sumber keuangan yang melekat pada setiap urusan
pemerintah yang diserahkan kepada daerah menjadi sumber keuangan daerah.
Daerah
diberikan hak untuk mendapatkan sumber keuangan yang antara lain berupa :
kepastian tersedianya pendanaan dari Pemerintah sesuai dengan urusan pemerintah
yang diserahkan; kewenangan memungut dan mendayagunakan pajak dan retribusi
daerah dan hak untuk mendapatkan bagi hasil dari sumber-sumber daya nasional
yang berada di daerah dan dana perimbangan lainnya; hak untuk mengelola
kekayaan Daerah dan mendapatkan sumber-sumber pendapatan lain yang sah serta
sumber-sumber pembiayaan. Dengan pengaturan tersebut, dalam hal ini pada
dasarnya Pemerintah menerapkan prinsip uang mengikuti fungsi.
Di dalam
Undang-Undang yang mengatur Keuangan Negara, terdapat penegasan di bidang
pengelolaan keuangan, yaitu bahwa kekuasaan pengelolaan keuangan negara adalah
sebagai bagian dari kekuasaan pemerintahan; dan kekuasaan pengelolaan keuangan
negara dari presiden sebagian diserahkan kepada gubernur/bupati/wali kota
selaku kepala pemerintah daerah untuk mengelola keuangan daerah dan mewakili
pemerintah daerah dalam kepemilikan kekayaan daerah yang dipisahkan.
Ketentuan
tersebut berimplikasi pada pengaturan pengelolaan keuangan daerah, yaitu bahwa
Kepala daerah (gubernur/bupati/wali kota) adalah pemegang kekuasaan pengelolaan
keuangan daerah dan bertanggungjawab atas pengelolaan keuangan daerah sebagai
bagian dari kekuasaan pemerintahan daerah. Dalam melaksanakan kekuasaannya,
kepala daerah melimpahkan sebagian atau seluruh kekuasaan keuangan daerah
kepada para pejabat perangkat daerah. Dengan demikian pengaturan pengelolaan dan
pertanggungjawaban keuangan daerah melekat dan menjadi satu dengan pengaturan
pemerintahan daerah, yaitu dalam Undang – Undang mengenai Pemerintah Daerah.
.
E.
AKUNTANSI KEUANGAN DAERAH
Keuangan
daerah adalah semua hak dan kewajiban daerah dalam rangka penyelenggaraan
pemerintahan daerah yang dapat dinilai dengan uang, termasuk di dalamnya segala
bentuk kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban daerah tersebut.
Ruang lingkup keuangan negara yang dikelola langsung oleh Pemerintah Pusat adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), dan yang dikelola langsung oleh Pemerintah Daerah adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Pembukuan Tunggal (Single Entry). Dalam sistem ini, pencatatan transaksi ekonomi dilakukan dengan mencatat secara tunggal (tidak berpasangan). Transaksi yang berakibat bertambahnya kas akan dicatat pada sisi Penerimaan dan transaksi yang berakibat berkurangnya kas akan dicatat pada sisi Pengeluaran. Di Pemerintah Daerah selama hampir 3 dekade, pencatatan ini dipraktikkan, contohnya dalam Buku Kas Umum (BKU), Akuntansi
dan Laporan Keuangan Daerah.
Ruang lingkup keuangan negara yang dikelola langsung oleh Pemerintah Pusat adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), dan yang dikelola langsung oleh Pemerintah Daerah adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Pembukuan Tunggal (Single Entry). Dalam sistem ini, pencatatan transaksi ekonomi dilakukan dengan mencatat secara tunggal (tidak berpasangan). Transaksi yang berakibat bertambahnya kas akan dicatat pada sisi Penerimaan dan transaksi yang berakibat berkurangnya kas akan dicatat pada sisi Pengeluaran. Di Pemerintah Daerah selama hampir 3 dekade, pencatatan ini dipraktikkan, contohnya dalam Buku Kas Umum (BKU), Akuntansi
dan Laporan Keuangan Daerah.
1. JENIS-JENIS TRANSAKSI PEMERINTAH DAERAH
Pendapatan
Daerah Belanja daerah meliputi semua pengeluaran dari rekening kas umum daerah
yang mengurangi ekuitas dana, merupakan kewajiban daerah dalam satu tahun
anggaran dan tidak akan diperoleh pembayarannya kembali oleh daerah. Ni Putu
Yessy Christina Ni Luh Putu Kristayani Cok Istri Mas Amertadewi Setelah
dikeluarkannya paket Undang-Undang Keuangan Negara yaitu UU No. 17 Tahun 2003
tentang Keuangan Negara, UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, UU
No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan
Negara, maka informasi keuangan negara yang meliputi Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah dilengkapi dengan informasi Neraca, Laporan Arus Kas, Catatan
atas Laporan Keuangan, selain informasi mengenai Laporan Realisasi APBN/APBD.
Pelaporan keuangan pemerintah selanjutnya harus mengacu pada Standar Akuntansi
Pemerintah seperti yang tertuang dalam PP 24 Tahun 2005. Pembukuan Ganda
(Double Entry)
Menurut
sistem ini, pada dasarnya suatu transaksi akan dicatat secara berpasangan
(double= berpasangan, entry=pencatatan). Pencatatan dengan sistem ini disebut
dengan istilah menjurnal. Dalam pencatatan tersebut ada sisi Debit dan Kredit.
Penjurnalan Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2005, sistem
pencatatan yang digunakan pada akuntansi keuangan pemerintah daerah adalah
sistem akuntansi berpasangan (double entry system). Dalam sistem ini, dikenal istilah
penjurnalan. Menjurnal adalah prosedur mencatat transaksi keuangan di buku
jurnal. Buku jurnal adalah media untuk mencatat transaksi secara kronologis
(berdasarkan urutan waktu terjadi transaksi). Buku besar adalah buku yang
berisi kumpulan rekening/akun/perkiraan (account). Rekening-rekening digunakan
untuk mencatat secara terpisah aktiva, kewajiban, dan ekuitas dana, pendapatan,
belanja, dan pembiayaan. Dengan demikian, rekening/akun merupakan kumpulan
informasi dalam suatu sistem akuntansi. Untuk kelompok aktiva, misalnya, akan
dijumpai rekening/akun Kas untuk mencatat kas, rekening Piutang untuk mencatat
piutang pajak, piutang retribusi, dan lain-lain, dan rekening Tanah untuk
mencatat tanah. Dalam kelompok Utang akan dijumpai rekening seperti Utang
Perhitungan Pihak Ketiga, Utang pada Bank A, dan seterusnya. Dalam kelompok
Ekuitas Dana akan dijumpai antara lain rekening Ekuitas Dana Lancar, Ekuitas
Dana Investasi, dan Ekuitas Dana Cadangan. Buku Besar 2. Neraca adalah laporan
keuangan yang menyajikan posisi keuangan entitas ekonomi pada suatu saat
(tanggal) tertentu. Laporan ini dibuat untuk menyajikan informasi keuangan yang
dapat dipercaya mengenai aset, kewajiban, dan ekuitas dana. 3. Laporan Arus Kas
Menyajikan informasi tentang sumber, penggunaan, perubahan kas dan setara kas,
selama satu periode akuntansi, dan saldo kas dan setara kas pada tanggal
pelaporan. Arus masuk dan keluar kas diklasifikasikan berdasarkan aktivitas
operasi, investasi, pembiayaan, dan non-anggaran. 4. Catatan atas Laporan
Keuangan Disajikan secara sistematis sesuai dengan Stándar Akuntansi
Pemerintahan, di mana setiap pos dalam Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, dan
Laporan Arus Kas, harus mempunyai referensi silang dengan informasi terkait
dalam Catatan atas Laporan Keuangan. Dalam akuntansi keuangan pemerintah
daerah, jenis transaksi dapat dirinci berdasarkan struktur APBD yang terdiri
dari pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah. Selain itu masih
ada jenis transaksi lain, yaitu transaksi Non-Kas Pemda, dan transaksi Rekening
Antar-Kantor (RAK), yaitu antara PPKD-SKPD. Pendapatan daerah meliputi semua
penerimaan uang melalui rekening kas umum daerah, yang menambah ekuitas dana.
Ini merupakan hak daerah dalam satu tahun anggaran dan tidak perlu dibayar kembali
oleh daerah. Pendapatan daerah meliputi: Pendapatan Asli Daerah, Dana
Perimbangan, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah. Belanja Daerah
Pembiayaan Daerah Pembiayaan Daerah terdiri dari Penerimaan Pembiayaan,
Pengeluaran Pembiayaan, dan Sisa Lebih Anggaran Tahun Berkenaan.
Termasuk
dalam transaksi Penerimaan Pembiayaan yang dimaksudkan untuk mengatasi defisit
anggaran adalah: Sisa lebih perhitungan anggaran tahun anggaran sebelumnya,
Pencairan dana cadangan, Hasil penjualan kekayaan daerah yang dipisahkan,
Penerimaan pinjaman daerah, Penerimaan kembali pemberian pinjaman, Penerimaan
piutang daerah.
Sedangkan
yang termasuk dalam Pengeluaran Pembiayaan Daerah yang dimaksudkan untuk
menyalurkan surplus anggaran adalah: Pembentukan dana cadangan, penyertaan
modal (investasi) pemerintah daerah, pembayaran pokok utang, pemberian pinjaman
daerah. Koreksi kesalahan pencatatan merupakan koreksi terhadap kesalahan dalam
membuat jurnal dan telah diposting ke buku besar; sedangkan penyesuaian adalah
transaksi penyesuaian pada akhir periode untuk mengakui pos-pos seperti
persediaan, piutang, utang, dan yang lain yang berkaitan dengan adanya
perbedaan waktu pencatatan dan yang belum dicatat pada transaksi berjalan atau
pada periode yang berjalan. Koreksi Kesalahan dan Penyesuaian Hibah Selain Kas
penerimaan atau pengeluaran hibah selain kas adalah penerimaan atau pengeluaran
sumber ekonomi nonkas yang merupakan pelaksanaan APBD yang mengandung
konsekuensi ekonomi bagi pemerintah daerah. Struktur Akuntansi Keuangan Pemerintah
Daerah Struktur akuntansi di pemerintah daerah menggunakan konsep transaksi
Kantor Pusat – Kantor Cabang (Home Office – Branch Office Transaction atau
disingkat menjadi HOBO). Di Pemda yang bertindak sebagai Kantor Pusat adalah
PPKD (dalam hal ini adalah DPPK – Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan
Daerah) dan yang bertindak sebagai Kantor Cabang adalah SKPD. Pemilihan
struktur ini sesuai dengan Undang Undang No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara pasal 10 ayat (3) dan Peraturan Pemerintah No. 58 tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah pasal 100. Jenis-jenis Akuntansi Akuntansi anggaran
adalah akuntansi yang mencatat, mengklasifikasi, dan meng-ikhtisarkan transaksi
berdasarkan anggaran pendapatan ataupun belanja. Sistem akuntansi ini
memasukkan jumlah yang dianggarkan dan jumlah aktual dalam catatan ganda.
Jumlah pemasukan yang dianggarkan dimasukkan dalam pos kredit, kemudian sebagai
pengeluaran debit dimasukkan sebagai penyeimbang dari kredit tadi. Keseimbangan
rekening memperlihatkan jumlah anggaran yang masih belum dibelanjakan.
Akuntansi Berbasis Kas Akuntansi berbasis kas adalah akuntansi yang mengakui
dan mencatat transaksi keuangan pada saat kas diterima atau dibayarkan. Fokus
pengukurannya pada saldo kas dan perubahan saldo kas, dengan cara membedakan
antara kas yang diterima dan kas yang dikeluarkan. Lingkup akuntansi berbasis
kas ini meliputi saldo kas, penerimaan kas, dan pengeluaran kas. Akuntansi
Berbasis Akrual Akuntansi berbasis akrual adalah akuntansi yang mengakui dan mencatat
transaksi atau kejadian keuangan pada saat terjadi atau pada saat perolehan.
Fokus sistem akuntansi ini pada pengukuran sumber daya ekonomis dan perubahan
sumber daya pada suatu entitas. Akuntansi Berbasis Kas menuju Akrual.
Basis
akuntansi yang digunakan dalam laporan keuangan pemerintah, yaitu basis kas
untuk pengakuan pendapatan, belanja, transfer, dan pembiayaan, sedangkan basis
akrual digunakan untuk pengakuan aset, kewajiban, dan ekuitas dana.
2. STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN DAN KEBIJAKAN AKUNTANSI KEUANGAN
DAERAH
Pengakuan
dalam akuntansi adalah proses penetapan terpenuhinya kriteria pencatatan suatu
kejadian atau peristiwa dalam catatan akuntansi sehingga akan menjadi bagian
yang melengkapi unsur aset, kewajiban, ekuitas dana, pendapatan, belanja, dan
pembiayaan, sebagaimana akan termuat pada laporan keuangan entitas pelaporan
yang bersangkutan. Pengakuan diwujudkan dalam pencatatan jumlah uang terhadap
pos-pos laporan keuangan yang terpengaruh oleh kejadian atau peristiwa terkait.
3. PENGUKURAN
Pengukuran
adalah proses penetapan nilai uang untuk mengakui dan memasukkan setiap pos
dalam laporan keuangan. Pengukuran pos-pos dalam laporan keuangan menggunakan
nilai perolehan historis. Aset dicatat sebesar pengeluaran kas dan setara kas
atau sebesar nilai wajar dari imbalan yang diberikan untuk memperoleh aset
tersebut. Kewajiban dicatat sebesar nilai nominal. Pengungkapan Pengungkapan
Catatan atas Laporan Keuangan meliputi penjelasan naratif atau rincian dari
angka yang tertera dalam Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, dan Laporan Arus
Kas. Catatan atas Laporan Keuangan juga mencakup informasi tentang kebijakan
akuntansi yang dipergunakan oleh entitas pelaporan dan informasi lain yang
diharuskan dan dianjurkan untuk diungkapkan di dalam Standar Akuntansi
Pemerintahan serta ungkapan-ungkapan yang diperlukan untuk menghasilkan
penyajian laporan keuangan secara wajar. Agar dapat digunakan oleh pengguna
dalam memahami dan membandingkannya dengan laporan keuangan entitas lainnya,
Catatan atas Laporan Keuangan sekurang- kurangnya disajikan dengan susunan
sebagai berikut:
a)
Informasi tentang kebijakan
fiskal/keuangan, ekonomi makro, pencapaian target Undang-undang APBN/Perda
APBD, berikut kendala dan hambatan yang dihadapi dalam pencapaian target
b)
Ikhtisar pencapaian kinerja
keuangan selama tahun pelaporan
c)
Informasi tentang dasar penyusunan
laporan keuangan dan kebijakan-kebijakan akuntansi yang dipilih untuk
diterapkan atas transaksi-transaksi dan kejadian-kejadian penting lainnya
d)
Pengungkapan informasi yang
diharuskan oleh Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan yang belum disajikan
dalam lembar muka laporan keuangan
e)
Pengungkapan informasi untuk
pos-pos aset dan kewajiban yang timbul sehubungan dengan penerapan basis akrual
atas pendapatan dan belanja dan rekonsiliasinya dengan penerapan basis kas.
f)
Informasi tambahan yang diperlukan untuk
penyajian yang wajar, yang tidak disajikan dalam lembar muka laporan keuangan.
Kode Rekening Struktur kode
rekening disusun berdasarkan 4 jenis pengelompokan. Jenis kode tersebut
selengkapnya terdiri dari :
·
Kode Fungsi
·
Kode Urusan
·
Kode Organisasi
·
Kode Akun Keuangan Sesi
Diskusi
REF
I am regular reader, how are you everybody? This
ReplyDeleteparagraph posted at this web site is in fact nice.