Pages

Wednesday, February 26, 2014

Akuntansi Keuangan Daerah



AKUNTANSI KEUANGAN DAERAH

A.    PENGERTIAN PEMERINTAHAN DAERAH
Indonesia adalah sebuah negara yang wilayahnya terbagi atas daerah-daerah Provinsi. Daerah provinsi itu dibagi lagi atas daerah Kabupaten dan daerah Kota. Setiap daerah provinsi, daerah kabupaten, dan daerah kota mempunyai pemerintahan daerah yang diatur dengan undang-undang. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam UUD 1945.

Pemerintahan daerah provinsi, kabupaten, dan kota memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang anggota-anggotanya dipilih melalui pemilihan umum. Gubernur, Bupati, dan Walikota masing-masing sebagai Kepala Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota dipilih secara demokratis.
Hubungan wewenang antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota atau antara provinsi dan kabupaten dan kota, diatur dengan undang-undang dengan memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah. Hubungan keuangan, pelayanan umum, pemanfatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah diatur dan dilaksanakan secara adil dan selaras berdasarkan undang-undang.
Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang. Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat serta hak-hak tradisonalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang.

B.     PEMBENTUKAN DAERAH DAN KAWASAN KHUSUS
Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota yang masing-masing mempunyai pemerintahan daerah. Dan dalam pembangunannya ditetapkan oleh undang – undang yang berlaku yang diantaranya memuat unsur – unsur yaitu :
·         Nama daerah
·         Batas ibu kota pemerintahan
·         Penunjukan pejabat kepala daerah
·         Pengisi anggota DPRD
·         Pengalihan kepegawaian
·         Pendanaan
·         Peralatan
·         Dokumen dan perangkat daerah
Adapun syarat – syarat yang harus dipenuhi sebagai daerah yang baru dibentuk yaitu syarat administratif, syarat teknis yang meliputi kemampuan ekonomi, potensi daerah, sosial budaya, sosial politik, kependudukan, luas daerah, pertahanan, keamanan serta syarat fisik kewilayahan yang meliputi adanya minimal 5 kabupaten/kota tiap provinsi – 5 kecamatan tiap kabupaten atau 4 kecamatan tiap kota, adanya lokasi calon ibu kota dan adanya sarana dan prasarana pemerintahan.
Pembentukan daerah didasarkan utk meningkatkan pelayanan publik dan sarana pendidikan politik di tingkat lokal. Pembentukan harus mempertimbangkan berbagai faktor, yaitu ekonomi, potensi daerah, luas wilayah, kependudukan, aspek politik, sosial budaya, pertahanan dan keamanan. Pembentukan daerah dapat berupa penggabungan dari beberapa daerah atau pemekaran dari satu daerah menjadi dua daerah.
C.    PEMERINTAH DAERAH
Setiap daerah dipimpin oleh kepala pemerintah daerah yang disebut kepala daerah. Kepala daerah untuk provinsi disebut gubernur, untuk kabupaten disebut bupati dan untuk kota adalah wali kota. Kepala daerah dibantu oleh satu orang wakil kepala daerah, untuk provinsi disebut wakil Gubernur, untuk kabupaten disebut wakil bupati dan untuk kota disebut wakil wali kota. Kepala dan wakil kepala daerah memiliki tugas, wewenang dan kewajiban serta larangan. Kepala daerah juga mempunyai kewajiban untuk memberikan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah kepada Pemerintah, dan memberikan laporan keterangan pertanggungjawaban kepada DPRD, serta menginformasikan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah kepada masyarakat.
Gubernur yang karena jabatannya berkedudukan juga sebagai wakil pemerintah pusat di wilayah provinsi yang bersangkutan, dalam pengertian untuk menjembatani dan memperpendek rentang kendali pelaksanaan tugas dan fungsi Pemerintah termasuk dalam pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan urusan pemerintahan pada strata pemerintahan kabupaten dan kota.Dalam kedudukannya sebagai wakil pemerintah pusat sebagaimana dimaksud, Gubernur bertanggung jawab kepada Presiden.
Dasar utama penyusunan perangkat daerah dalam bentuk suatu organisasi adalah adanya urusan pemerintahan yang perlu ditangani. Namun tidak berarti bahwa setiap penanganan urusan pemerintahan harus dibentuk ke dalam organisasi tersendiri. Besaran organisasi perangkat daerah sekurang-kurangnya mempertimbangkan faktor kemampuan keuangan; kebutuhan daerah; cakupan tugas yang meliputi sasaran tugas yang harus diwujudkan, jenis dan banyaknya tugas; luas wilayah kerja dan kondisi geografis; jumlah dan kepadatan penduduk; potensi daerah yang bertalian dengan urusan yang akan ditangani; sarana dan prasarana penunjang tugas. Oleh karena itu kebutuhan akan organisasi perangkat daerah bagi masing-masing daerah tidak senantiasa sama atau seragam.
Perangkat daerah provinsi terdiri atas sekretariat daerah, sekretariat DPRD, dinas daerah, dan lembaga teknis daerah. Perangkat daerah kabupaten/kota terdiri atas sekretariat daerah, sekretariat DPRD, dinas daerah, lembaga teknis daerah, kecamatan, dan kelurahan. Susunan organisasi perangkat daerah ditetapkan dalam Perda dengan memperhatikan faktor-faktor tertentu dan berpedoman pada Peraturan Pemerintah.
Sekretariat daerah dipimpin oleh Sekretaris Daerah. Sekretaris daerah mempunyai tugas dan kewajiban membantu kepala daerah dalam menyusun kebijakan dan mengkoordinasikan dinas daerah dan lembaga teknis daerah. Sekretariat DPRD dipimpin oleh Sekretaris DPRD. Sekretaris DPRD mempunyai tugas: (a). menyelenggarakan administrasi kesekretariatan DPRD; (b). menyelenggarakan administrasi keuangan DPRD; (c). mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD; dan (d). menyediakan dan mengkoordinasi tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD dalam melaksanakan fungsinya sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.
Dinas daerah merupakan unsur pelaksana otonomi daerah. Kepala dinas daerah bertanggung jawab kepada kepala daerah melalui Sekretaris Daerah. Lembaga teknis daerah merupakan unsur pendukung tugas kepala daerah dalam penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah yang bersifat spesifik berbentuk badan, kantor, atau rumah sakit umum daerah. Kepala badan, kantor, atau rumah sakit umum daerah tersebut bertanggung jawab kepada kepala daerah melalui Sekretaris Daerah.
Kecamatan dibentuk di wilayah kabupaten/kota dengan Perda berpedoman pada Peraturan Pemerintah. Kecamatan dipimpin oleh camat yang dalam pelaksanaan tugasnya memperoleh pelimpahan sebagian wewenang bupati atau wali kota untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah. Kelurahan dibentuk di wilayah kecamatan dengan Perda berpedoman pada Peraturan Pemerintah. Kelurahan dipimpin oleh lurah yang dalam pelaksanaan tugasnya memperoleh pelimpahan dari Bupati/Walikota.
Untuk menyelenggarakan fungsi pemerintahan tertentu yang bersifat khusus bagi kepentingan nasional, Pemerintah dapat menetapkan kawasan khusus dalam wilayah provinsi dan/atau kabupaten/kota. Fungsi pemerintahan diantaranya yang untuk perdagangan bebas dan/atau pelabuhan bebas ditetapkan dengan undang-undang. Selain fungsi tersebut ada pula fungsi lain yang diatur oleh Peraturan Pemerintah. Untuk membentuk kawasan khusus, Pemerintah mengikutsertakan daerah yang bersangkutan. Daerah dapat mengusulkan pembentukan kawasan khusus tersebut kepada Pemerintah. Tata cara penetapan kawasan khusus diatur dalam Peraturan Pemerintah.
D.    KEUANGAN DAERAH DAN KEUANGAN NEGARA

Keuangan negara adalah bagian dari ilmu ekonomi yang mempelajari mengenai kegiatan-kegiatan pemerintah dalam bidang ekonomi, erutama mengenai penerimaan dan pengeluarannya dalam bidang perekonomian tersebut.
Keuangan negara merupakan studi mengenai pengaruh dari anggaran penerimaan dan belanja negara terhdap perekonomian,terutama pengaruh-pengaruhnya terhadap pencapaian tujuan kegiatan ekonomi seperti pertumbuhan ekonomi,stabilitas harga-harga,distribusi penghasilan yang lebih merata dan juga peningkatan efisiensi serta penciptaan kesempatan kerja.
Sedangkan anggaran adalah hasil perencanaan yang berkaitan dengan bermacam-macamkegiatan secara terpadu yang dinyatakan dalam satuan uang dalam jangka waktu tertentu.di dalam buku manual administrasi keuangan daerah yang dikeluarkan oleh direktorat jenderal PUOD departemen dalam negeri. dikatakan hak dan kewajiban negara, hak-hak yang dimaksuda adalah:
a.       Hak monopoli mencetak dan pengeluaran uang
b.      Hak untuk memungut sumber-sumber keuangan seperti pajak, bea dan cukai
c.       Hak untuk memproduksi barang dan jasanya yang dapat dinikmati oleh khalayak ramai yang dalam hal ini pemerintah dapat memperoleh jasa (kontra prestasi) sebagai penerimaan negara.
Kewajiban-kewajiban negara adalah berupa pelaksana tugas-tugas pemerintah yaitu yang sesuai dengan pembukuan UUD 1945.sedangkan pemerintah daerah dalam melaksanakan otonomi daerah yang luas, nyata dan bertanggung jawab memerlukan dana yang cukup dan terus meningkatnya tuntutan masyarakat kegiatan pemerintahan dan pembangnan melalui kemampua menggali sumber-sumber keuangan sendiri yang didukung oleh perimbangan keuangan pusat dan daerah sebagai sumber pembiayaan.Tujuan utama pengelolaan keuangan daerah adalah sebagai berikut:
a.       Tangung jawab
b.      Memenuhi kewajiban keuangan
c.       Kejujuran
d.      Hasil guna dan daya
e.       Pengendalian
Penyelenggaraan fungsi pemerintahan daerah akan terlaksana secara optimal apabila penyelenggaraan urusan pemerintahan diikuti dengan pemberian sumber-sumber penerimaan yang cukup kepada daerah, dengan mengacu kepada Undang-Undang yang mengatur Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, dimana besarnya disesuaikan dan diselaraskan dengan pembagian kewenangan antara Pemerintah dan Daerah. Semua sumber keuangan yang melekat pada setiap urusan pemerintah yang diserahkan kepada daerah menjadi sumber keuangan daerah.
Daerah diberikan hak untuk mendapatkan sumber keuangan yang antara lain berupa : kepastian tersedianya pendanaan dari Pemerintah sesuai dengan urusan pemerintah yang diserahkan; kewenangan memungut dan mendayagunakan pajak dan retribusi daerah dan hak untuk mendapatkan bagi hasil dari sumber-sumber daya nasional yang berada di daerah dan dana perimbangan lainnya; hak untuk mengelola kekayaan Daerah dan mendapatkan sumber-sumber pendapatan lain yang sah serta sumber-sumber pembiayaan. Dengan pengaturan tersebut, dalam hal ini pada dasarnya Pemerintah menerapkan prinsip uang mengikuti fungsi.
Di dalam Undang-Undang yang mengatur Keuangan Negara, terdapat penegasan di bidang pengelolaan keuangan, yaitu bahwa kekuasaan pengelolaan keuangan negara adalah sebagai bagian dari kekuasaan pemerintahan; dan kekuasaan pengelolaan keuangan negara dari presiden sebagian diserahkan kepada gubernur/bupati/wali kota selaku kepala pemerintah daerah untuk mengelola keuangan daerah dan mewakili pemerintah daerah dalam kepemilikan kekayaan daerah yang dipisahkan.
Ketentuan tersebut berimplikasi pada pengaturan pengelolaan keuangan daerah, yaitu bahwa Kepala daerah (gubernur/bupati/wali kota) adalah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah dan bertanggungjawab atas pengelolaan keuangan daerah sebagai bagian dari kekuasaan pemerintahan daerah. Dalam melaksanakan kekuasaannya, kepala daerah melimpahkan sebagian atau seluruh kekuasaan keuangan daerah kepada para pejabat perangkat daerah. Dengan demikian pengaturan pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan daerah melekat dan menjadi satu dengan pengaturan pemerintahan daerah, yaitu dalam Undang – Undang mengenai Pemerintah Daerah.
.
E.     AKUNTANSI KEUANGAN DAERAH
Keuangan daerah adalah semua hak dan kewajiban daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah yang dapat dinilai dengan uang, termasuk di dalamnya segala bentuk kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban daerah tersebut.

Ruang lingkup keuangan negara yang dikelola langsung oleh Pemerintah Pusat adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), dan yang dikelola langsung oleh Pemerintah Daerah adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Pembukuan Tunggal (Single Entry). Dalam sistem ini, pencatatan transaksi ekonomi dilakukan dengan mencatat secara tunggal (tidak berpasangan). Transaksi yang berakibat bertambahnya kas akan dicatat pada sisi Penerimaan dan transaksi yang berakibat berkurangnya kas akan dicatat pada sisi Pengeluaran. Di Pemerintah Daerah selama hampir 3 dekade, pencatatan ini dipraktikkan, contohnya dalam Buku Kas Umum (BKU), Akuntansi
dan Laporan Keuangan Daerah.
1.      JENIS-JENIS TRANSAKSI PEMERINTAH DAERAH
Pendapatan Daerah Belanja daerah meliputi semua pengeluaran dari rekening kas umum daerah yang mengurangi ekuitas dana, merupakan kewajiban daerah dalam satu tahun anggaran dan tidak akan diperoleh pembayarannya kembali oleh daerah. Ni Putu Yessy Christina Ni Luh Putu Kristayani Cok Istri Mas Amertadewi Setelah dikeluarkannya paket Undang-Undang Keuangan Negara yaitu UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, UU No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, maka informasi keuangan negara yang meliputi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dilengkapi dengan informasi Neraca, Laporan Arus Kas, Catatan atas Laporan Keuangan, selain informasi mengenai Laporan Realisasi APBN/APBD. Pelaporan keuangan pemerintah selanjutnya harus mengacu pada Standar Akuntansi Pemerintah seperti yang tertuang dalam PP 24 Tahun 2005. Pembukuan Ganda (Double Entry)
Menurut sistem ini, pada dasarnya suatu transaksi akan dicatat secara berpasangan (double= berpasangan, entry=pencatatan). Pencatatan dengan sistem ini disebut dengan istilah menjurnal. Dalam pencatatan tersebut ada sisi Debit dan Kredit. Penjurnalan Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2005, sistem pencatatan yang digunakan pada akuntansi keuangan pemerintah daerah adalah sistem akuntansi berpasangan (double entry system). Dalam sistem ini, dikenal istilah penjurnalan. Menjurnal adalah prosedur mencatat transaksi keuangan di buku jurnal. Buku jurnal adalah media untuk mencatat transaksi secara kronologis (berdasarkan urutan waktu terjadi transaksi). Buku besar adalah buku yang berisi kumpulan rekening/akun/perkiraan (account). Rekening-rekening digunakan untuk mencatat secara terpisah aktiva, kewajiban, dan ekuitas dana, pendapatan, belanja, dan pembiayaan. Dengan demikian, rekening/akun merupakan kumpulan informasi dalam suatu sistem akuntansi. Untuk kelompok aktiva, misalnya, akan dijumpai rekening/akun Kas untuk mencatat kas, rekening Piutang untuk mencatat piutang pajak, piutang retribusi, dan lain-lain, dan rekening Tanah untuk mencatat tanah. Dalam kelompok Utang akan dijumpai rekening seperti Utang Perhitungan Pihak Ketiga, Utang pada Bank A, dan seterusnya. Dalam kelompok Ekuitas Dana akan dijumpai antara lain rekening Ekuitas Dana Lancar, Ekuitas Dana Investasi, dan Ekuitas Dana Cadangan. Buku Besar 2. Neraca adalah laporan keuangan yang menyajikan posisi keuangan entitas ekonomi pada suatu saat (tanggal) tertentu. Laporan ini dibuat untuk menyajikan informasi keuangan yang dapat dipercaya mengenai aset, kewajiban, dan ekuitas dana. 3. Laporan Arus Kas Menyajikan informasi tentang sumber, penggunaan, perubahan kas dan setara kas, selama satu periode akuntansi, dan saldo kas dan setara kas pada tanggal pelaporan. Arus masuk dan keluar kas diklasifikasikan berdasarkan aktivitas operasi, investasi, pembiayaan, dan non-anggaran. 4. Catatan atas Laporan Keuangan Disajikan secara sistematis sesuai dengan Stándar Akuntansi Pemerintahan, di mana setiap pos dalam Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, dan Laporan Arus Kas, harus mempunyai referensi silang dengan informasi terkait dalam Catatan atas Laporan Keuangan. Dalam akuntansi keuangan pemerintah daerah, jenis transaksi dapat dirinci berdasarkan struktur APBD yang terdiri dari pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah. Selain itu masih ada jenis transaksi lain, yaitu transaksi Non-Kas Pemda, dan transaksi Rekening Antar-Kantor (RAK), yaitu antara PPKD-SKPD. Pendapatan daerah meliputi semua penerimaan uang melalui rekening kas umum daerah, yang menambah ekuitas dana. Ini merupakan hak daerah dalam satu tahun anggaran dan tidak perlu dibayar kembali oleh daerah. Pendapatan daerah meliputi: Pendapatan Asli Daerah, Dana Perimbangan, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah. Belanja Daerah Pembiayaan Daerah Pembiayaan Daerah terdiri dari Penerimaan Pembiayaan, Pengeluaran Pembiayaan, dan Sisa Lebih Anggaran Tahun Berkenaan.
Termasuk dalam transaksi Penerimaan Pembiayaan yang dimaksudkan untuk mengatasi defisit anggaran adalah: Sisa lebih perhitungan anggaran tahun anggaran sebelumnya, Pencairan dana cadangan, Hasil penjualan kekayaan daerah yang dipisahkan, Penerimaan pinjaman daerah, Penerimaan kembali pemberian pinjaman, Penerimaan piutang daerah.
Sedangkan yang termasuk dalam Pengeluaran Pembiayaan Daerah yang dimaksudkan untuk menyalurkan surplus anggaran adalah: Pembentukan dana cadangan, penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah, pembayaran pokok utang, pemberian pinjaman daerah. Koreksi kesalahan pencatatan merupakan koreksi terhadap kesalahan dalam membuat jurnal dan telah diposting ke buku besar; sedangkan penyesuaian adalah transaksi penyesuaian pada akhir periode untuk mengakui pos-pos seperti persediaan, piutang, utang, dan yang lain yang berkaitan dengan adanya perbedaan waktu pencatatan dan yang belum dicatat pada transaksi berjalan atau pada periode yang berjalan. Koreksi Kesalahan dan Penyesuaian Hibah Selain Kas penerimaan atau pengeluaran hibah selain kas adalah penerimaan atau pengeluaran sumber ekonomi nonkas yang merupakan pelaksanaan APBD yang mengandung konsekuensi ekonomi bagi pemerintah daerah. Struktur Akuntansi Keuangan Pemerintah Daerah Struktur akuntansi di pemerintah daerah menggunakan konsep transaksi Kantor Pusat – Kantor Cabang (Home Office – Branch Office Transaction atau disingkat menjadi HOBO). Di Pemda yang bertindak sebagai Kantor Pusat adalah PPKD (dalam hal ini adalah DPPK – Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Daerah) dan yang bertindak sebagai Kantor Cabang adalah SKPD. Pemilihan struktur ini sesuai dengan Undang Undang No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara pasal 10 ayat (3) dan Peraturan Pemerintah No. 58 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pasal 100. Jenis-jenis Akuntansi Akuntansi anggaran adalah akuntansi yang mencatat, mengklasifikasi, dan meng-ikhtisarkan transaksi berdasarkan anggaran pendapatan ataupun belanja. Sistem akuntansi ini memasukkan jumlah yang dianggarkan dan jumlah aktual dalam catatan ganda. Jumlah pemasukan yang dianggarkan dimasukkan dalam pos kredit, kemudian sebagai pengeluaran debit dimasukkan sebagai penyeimbang dari kredit tadi. Keseimbangan rekening memperlihatkan jumlah anggaran yang masih belum dibelanjakan. Akuntansi Berbasis Kas Akuntansi berbasis kas adalah akuntansi yang mengakui dan mencatat transaksi keuangan pada saat kas diterima atau dibayarkan. Fokus pengukurannya pada saldo kas dan perubahan saldo kas, dengan cara membedakan antara kas yang diterima dan kas yang dikeluarkan. Lingkup akuntansi berbasis kas ini meliputi saldo kas, penerimaan kas, dan pengeluaran kas. Akuntansi Berbasis Akrual Akuntansi berbasis akrual adalah akuntansi yang mengakui dan mencatat transaksi atau kejadian keuangan pada saat terjadi atau pada saat perolehan. Fokus sistem akuntansi ini pada pengukuran sumber daya ekonomis dan perubahan sumber daya pada suatu entitas. Akuntansi Berbasis Kas menuju Akrual.
Basis akuntansi yang digunakan dalam laporan keuangan pemerintah, yaitu basis kas untuk pengakuan pendapatan, belanja, transfer, dan pembiayaan, sedangkan basis akrual digunakan untuk pengakuan aset, kewajiban, dan ekuitas dana.
2.      STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN DAN KEBIJAKAN AKUNTANSI KEUANGAN DAERAH
Pengakuan dalam akuntansi adalah proses penetapan terpenuhinya kriteria pencatatan suatu kejadian atau peristiwa dalam catatan akuntansi sehingga akan menjadi bagian yang melengkapi unsur aset, kewajiban, ekuitas dana, pendapatan, belanja, dan pembiayaan, sebagaimana akan termuat pada laporan keuangan entitas pelaporan yang bersangkutan. Pengakuan diwujudkan dalam pencatatan jumlah uang terhadap pos-pos laporan keuangan yang terpengaruh oleh kejadian atau peristiwa terkait.
3.      PENGUKURAN
Pengukuran adalah proses penetapan nilai uang untuk mengakui dan memasukkan setiap pos dalam laporan keuangan. Pengukuran pos-pos dalam laporan keuangan menggunakan nilai perolehan historis. Aset dicatat sebesar pengeluaran kas dan setara kas atau sebesar nilai wajar dari imbalan yang diberikan untuk memperoleh aset tersebut. Kewajiban dicatat sebesar nilai nominal. Pengungkapan Pengungkapan Catatan atas Laporan Keuangan meliputi penjelasan naratif atau rincian dari angka yang tertera dalam Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, dan Laporan Arus Kas. Catatan atas Laporan Keuangan juga mencakup informasi tentang kebijakan akuntansi yang dipergunakan oleh entitas pelaporan dan informasi lain yang diharuskan dan dianjurkan untuk diungkapkan di dalam Standar Akuntansi Pemerintahan serta ungkapan-ungkapan yang diperlukan untuk menghasilkan penyajian laporan keuangan secara wajar. Agar dapat digunakan oleh pengguna dalam memahami dan membandingkannya dengan laporan keuangan entitas lainnya, Catatan atas Laporan Keuangan sekurang- kurangnya disajikan dengan susunan sebagai berikut:
a)      Informasi tentang kebijakan fiskal/keuangan, ekonomi makro, pencapaian target Undang-undang APBN/Perda APBD, berikut kendala dan hambatan yang dihadapi dalam pencapaian target
b)      Ikhtisar pencapaian kinerja keuangan selama tahun pelaporan
c)      Informasi tentang dasar penyusunan laporan keuangan dan kebijakan-kebijakan akuntansi yang dipilih untuk diterapkan atas transaksi-transaksi dan kejadian-kejadian penting lainnya
d)     Pengungkapan informasi yang diharuskan oleh Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan yang belum disajikan dalam lembar muka laporan keuangan
e)      Pengungkapan informasi untuk pos-pos aset dan kewajiban yang timbul sehubungan dengan penerapan basis akrual atas pendapatan dan belanja dan rekonsiliasinya dengan penerapan basis kas.
f)        Informasi tambahan yang diperlukan untuk penyajian yang wajar, yang tidak disajikan dalam lembar muka laporan keuangan.
Kode Rekening Struktur kode rekening disusun berdasarkan 4 jenis pengelompokan. Jenis kode tersebut selengkapnya terdiri dari :
·         Kode Fungsi
·         Kode Urusan
·         Kode Organisasi
·         Kode Akun Keuangan Sesi Diskusi


REF

1 comment:

  1. I am regular reader, how are you everybody? This
    paragraph posted at this web site is in fact nice.

    ReplyDelete