Pages

Wednesday, February 26, 2014

Anggaran Negara



ANGGARAN NEGARA

1.      Pengertian dan Lingkungan Anggaran Negara
Berdasarkan pasal 23 ayat (2) UUD 1945, presiden diberi wewenang mengajukan RUU APBN yang dibahas bersama DPR agar memperoleh legitimasi dalam bentuk UU setelah disetujui DPR.
Pengertian anggaran negara : Suatu dokumen yang memuat perkiraan penerimaan dan pengeluaran serta rincian kegiatan-kegiatan di bidang pemerintahan Negara yang berasal dari pemerintah untuk dalam jangka waktu satu tahun.

A.    Unsur-unsur anggaran negara
a      Dokumen hukum yang memiliki kekuatan hukum mengikat
b      Rencana penerimaan negara, (pajak, non pajak, hibah)
c      Rencana pengeluaran negara (rutin maupun pembangunan)
d     Kebijakan negara terhadap kegiatan-kegiatan di bidang pemerintahan yang memperoleh prioritas atau tidak.
e      Masa berlakunya hanya satu tahun, kecuali diberlakukan untuk tahun anggaran negara ke depan.
B.     Menurut M. Subagio, isi anggaran negara dibedakan atas 4 golongan;
a.       Pendapatan negara
                                                              i.      Penerimaan dalam negeri (pajak langsung, tidak langsung, dan penerimaan bukan pajak)
                                                            ii.      Penerimaan pembangunan (bantuan program dalam bentuk kredit atau grant, bantuan proyek berupa peralatan maupun keahlian)
                                                          iii.      Penerimaan insidental
b.      Pengeluaran negara
                                                              i.      Pengeluaran rutin (current expenditure) : belanja pegawai, belanja barang, belanja gaji dan upah, biaya konsultasi, pembelian peralatan dan mesin, biaya perjalanan
                                                            ii.      Pengeluaran pembangunan (capital expenditure) :
c.       Utang-utang negara
                                                              i.      Utang dalam negeri : obligasi
                                                            ii.      Utang luar negeri : berasal dari bank dunia, swasta asing, lembaga-lembaga seperti IGGI
d.      Administrasi keuangan negara
                                                              i.      Sumber-sumber penerimaan dalam negeri (pasal 3 ayat 1 UU No. 7 tahun 1999) berasal dari sektor minyak bumi dan gas alam, serta penerimaan negara bukan pajak
                                                            ii.      Sumber-sumber penerimaan luar negeri (pasal 3 ayat 2 UU No. 7 tahun 1999) berasal dari pinjaman program dan pinjaman proyek
C.     Menurut pasal 23 ayat (1) UUD 1945 setiap tahun pemerintah melalui presiden
a.       RAPBN -> APBN (sudah dalam bentuk UU karena telah disetujui oleh DPR)
b.      APBN merupakan otorisasi dari DPR kepada presiden, maka dari itu presiden diwajibkan untuk mempertanggung jawabkan segala penerimaan dan pengeluaran yang telah dilakukan selama 1 tahun berjalan.
D.    Fungsi anggaran negara : perpaduan kedaulatan rakyat yang dilaksanakan oleh presiden (pelaksana kedaulatan rakyat) dengan DPR (pelaksana kedaulatan rakyat dibidang legislasi)
a.       Presiden dan MENKEU (mandataris presiden) sebagai CFO (Chief Financial Officer) dan menteri sebagai COO (Chief Operationall Officer)
b.      Dan bendahara sebagai pengelola keuangan negara.
E.     Sifat Hukum Anggaran Negara yang membedakan dengan undang-undang lainnya , yaitu:
a.       Proses Pembentukan Anggaran Negara
                                                              i.      Pembentukan Undang – Undang  Anggaran Negara pasal 23 ayat (2) UUD 1945 yang menegaskan rancangan undang-undang anggaran pendapatan belanja Negara diajukan oleh Presiden untuk dibahas bersama DPR dengan memperhatikan pertimbangan dari DPD.
b.      Proses Keberlakuannya
                                                              i.      Setelah disetujui oleh DPR berarti RUU berubah menjadi UU yang wajib diundangkan yang dianggap secara hukum telah diketahui keberlakuannya
c.       Proses Kemampuan mengikatnya
                                                              i.      Menurut Prof. Dr. Ariuryaatmaja, S. H
                                                            ii.      “Sifat Hukum dari Undang Undang Anggaran Pendapat dan Belanja Negara tidak tergolong Undang Undang dalam arti materiil, melainkan hanya di pandang sebagai Undang Undang dalam arti formil”
                                                          iii.      karena tidak mengikat umum, karena hanya mengikat pemerintah dan aparat bagian-bagian sebagai penerima otorisasi anggaran negara oleh DPR oleh karena itu tidak dapat dijadikan dasar gugatan karena tidak mempunyai kekuatan hukum
                                                          iv.      Menurut Prof. Dr. H.M Laica Marzuki, S.H.
                                                            v.      “Undang Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tidak tergolong dalam Undang Undang arti materiil.” *Sebenarnya Undang Undang Anggaran Negara tergolong dalam Undang Undang Arti Formil maupun arti Materiil” karena adanya keterlibatan pengawasan dari rakyat banyak selaku pemilik kedaulatan.
F.      Perubahan anggaran negara
a.       Jika terdapat ketidaksesuaian perencanaan penerimaan dengan pengeluaran, berarti  anggaran negara harus diubah dengan menyesuaikan perkembangan keadaan dalam bentuk undang-undang
b.      Pasal 27 ayat (3) UUKN : presiden (pemerintah pusat) bersama DPR membahas perubahan anggaran negara.
c.       Berubahnya anggaran negara, apabila terjadi:
a)          Perkembangan ekonomi makro yang tidak sesuai dengan asumsi yang digunakan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara.
b)          Perubahan pokok-pokok kebijakan fiskal.
c)          Keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih tahun sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan anggaran yang berjalan.
d)         Keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar unit instansi yang menggunakan uang negara
G.    Pergeseran Anggaran Negara
                                                              i.      Boleh dilakukan dengan undang-undang maupun peraturan perundang-undangan dibawah UU, dibahas bersama-sama presiden dan DPR.
                                                            ii.      Pergeseran anggaran dapat dilakukan ketika berada dalam keadaan force majeur yang memerlukan pembiayaan secepatnya  seperti bencana alam.
                                                          iii.      Tidak memerlukan persetujuan (keterlibatan) dari DPR. Karena merupakan ruang lingkup kewenangan eksekutif melalui persetujuan dari direktur jenderal anggaran atau kanwil ditjen anggaran.

2.      Fungsi dan Klasifikasi Anggaran
Ø  Fungsi Anggaran
Peranan anggaran pada suatu perusahaan merupakan alat untuk membantu manajemen dalam pelaksanaan, fungsi perencanaan, koordinasi, pengawasan danjuga sebagai pedoman kerja dalam menjalankan perusahaan untuk tujuan yang telah ditetapkan.
a.       Fungi Perencanaan
Perencanaan merupakan salah satu fungsi manajemen dan fungsi ini merupakan salah satu fungsi manajemen dan fungsi ini merupakan dasar pelaksanaan fungsi-fungsi manajemen lainnya.
b.      Fungsi Pengawasan
Anggaran merupakan salah satu cara mengadakan pengawasan dalamperusahaan. Pengawasan itu merupakan usaha-usaha yang ditempuh agar rencanayang telah disusun sebelurnnya dapat dicapai
c.       Fungsi Koordinasi
Fungsi koordinasi menuntut adanya keselarasan tindakan bekerja dari setiapindividu atau bagian dalam perusahaan untuk mencapai tujuan
d.      Anggaran Sebagai Pedoman Kerja
Anggaran merupakan suatu rencana kerja yang disusun sistematis dan dinyatakan dalam unit moneter

Ø Klasifikasi Anggaran :

1.Berdasarkan ruang lingkup
a.Anggaran komprehensif, anggaran perusahaan yang disususun dengan ruang lingkup yang menyeluruh yang mencakup seluruh aktivitas perusahaan.

b.Anggaran parsial, anggaran perusahaan yang disusun dengan ruanglingkup yang terbatas yang hanya mencakup sebagian dari kegiatan perusahaan anggaran ini disusun untuk kegiatan tertentu saja, misalnya karena keterbatasan waktu
2.Berdasarkan fleksibilitasnya
a.Anggaran fixed (fixed budget),anggaran yang disusun untuk periode waktu tertentu dimana volumenya sudah tertentu dan berdasarkan volume tersebut direncanakan revenue, cost, dan expenses, serta tidak diadakan secara periodic

b.Anggaran kontinyu (continue budget), anggaran yang disusun untuk periode waktu tertentu dimana volumenya sudah tertentu dan berdasarkan volume tersebu direncanakan revenue, cost, expense, tetapi diadakan revisi secara periodic dan ditambahkan anggaran untuk satu triwulan pada periode anggaran berikutnya
3.Berdasarkan jangka waktu
a.Anggaran jangka pendek, anggaran operasional yang menunjukkan rencana operasi atau kegiatan untuk satu periode akuntansi (biasanya satu tahun) yang akan datang .
b.Anggaran jangka panjag, anggaran yang menunjukkan rencana investasi dalam tahun anggaran dengan waktu lebih dari satu tahun
 
Ø  JENIS-JENIS ANGGARAN
1.      Anggaran Penjualan
Anggaran Penjualan adalah merupakan suatu penentuan jumlah unit penjualan yang diperkirakan akan dijual di dalam suatu perusahaan untuk periode yang akan datang
2.      Anggaran produksi
Anggaran produksi merupakan skedul rinci yang mengidentifikasi produk atau jasa yang harus dihasilkan atau disediakan untuk meraih penjualan yang dianggarkan dan kebutuhan persediaan
3.      Anggaran Biaya Bahan Baku
Anggaran Biaya Bahan Baku merupakan pembelian yang diperlukan untuk sepanjang tahun yang dirinci untuk setiap jenis bahan baku untuk memenuhi kebutuhan produksi dan untuk tujuan persediaan yang diinginkan
4.      Anggaran Biaya Non Produksi
Anggaran Biaya Non Produksi merupakan sruktur terinci yang tidak termasuk dalam biaya-biaya produksi
5.      Anggaran Biaya Tenaga Kerja Langsung
Anggaran Biaya Tenaga Kerja Langsung merupakan unsur penting yang akan dikendalikan biayanya
6.      Anggaran Rugi-Laba
Anggaran Rugi-Laba merupaka hasil akhir dari semua anggaran operasional seperti
penjualan, harga pokok penjalan, biaya komersil dan biaya adminstrasi dan keuangan diringkas dalam laporan laba-rugi dianggarkan
7.      Anggaran Neraca
Anggaran Neraca adalah neraca yang memberikan gambaran saldo akhir aktiva, utang, dan modal yang diantisipasi jika rencana yang dianggarkan terlaksana dengan baik.
8.      Anggaran perubahan posisi keuangan
9.      Anggaran persediaan
10.  Anggaran biaya overhead pabrik
11.  Anggaran pengeluaran modal
12.  Anggaran kas

3.      Prinsip Penyusunan Anggaran
Dalam penyusunan anggaran perlu diperhatikan beberapa prinsip(Sugijanto, Robert Gunardi H. & Sonny Loho, 1995) yaitu:
a. Keterbukaan
b. Periodisitas
c. Pembebanan dan penguntungan anggaran
d. Fleksibilitas
e. Prealabel
f. Kecermatan
g. Kelengkapan atau universalitas
h. Komprehensif
i. Terinci
j. Berimbang
k. Dinamis

REF
http://erwinamalie.blogspot.com/2012/06/bab-7-anggaran-negara.html

No comments:

Post a Comment