ANGGARAN
NEGARA
1.
Pengertian
dan Lingkungan Anggaran Negara
Berdasarkan pasal 23 ayat (2) UUD 1945, presiden diberi
wewenang mengajukan RUU APBN yang dibahas bersama DPR agar memperoleh
legitimasi dalam bentuk UU setelah disetujui DPR.
Pengertian anggaran negara : Suatu dokumen yang memuat perkiraan
penerimaan dan pengeluaran serta rincian kegiatan-kegiatan di bidang
pemerintahan Negara yang berasal dari pemerintah untuk dalam jangka waktu satu
tahun.
A. Unsur-unsur
anggaran negara
a Dokumen
hukum yang memiliki kekuatan hukum mengikat
b Rencana
penerimaan negara, (pajak, non pajak, hibah)
c Rencana
pengeluaran negara (rutin maupun pembangunan)
d Kebijakan
negara terhadap kegiatan-kegiatan di bidang pemerintahan yang memperoleh
prioritas atau tidak.
e Masa
berlakunya hanya satu tahun, kecuali diberlakukan untuk tahun anggaran negara
ke depan.
B. Menurut
M. Subagio, isi anggaran negara dibedakan atas 4 golongan;
a. Pendapatan
negara
i.
Penerimaan dalam negeri (pajak
langsung, tidak langsung, dan penerimaan bukan pajak)
ii.
Penerimaan pembangunan (bantuan
program dalam bentuk kredit atau grant, bantuan proyek berupa peralatan maupun
keahlian)
iii.
Penerimaan insidental
b. Pengeluaran
negara
i.
Pengeluaran rutin (current
expenditure) : belanja pegawai, belanja barang, belanja gaji dan upah, biaya
konsultasi, pembelian peralatan dan mesin, biaya perjalanan
ii.
Pengeluaran pembangunan (capital
expenditure) :
c. Utang-utang
negara
i.
Utang dalam negeri : obligasi
ii.
Utang luar negeri : berasal dari
bank dunia, swasta asing, lembaga-lembaga seperti IGGI
d. Administrasi
keuangan negara
i.
Sumber-sumber penerimaan dalam
negeri (pasal 3 ayat 1 UU No. 7 tahun 1999) berasal dari sektor minyak bumi dan
gas alam, serta penerimaan negara bukan pajak
ii.
Sumber-sumber penerimaan luar negeri
(pasal 3 ayat 2 UU No. 7 tahun 1999) berasal dari pinjaman program dan pinjaman
proyek
C. Menurut
pasal 23 ayat (1) UUD 1945 setiap tahun pemerintah melalui presiden
a. RAPBN
-> APBN (sudah dalam bentuk UU karena telah disetujui oleh DPR)
b. APBN
merupakan otorisasi dari DPR kepada presiden, maka dari itu presiden diwajibkan
untuk mempertanggung jawabkan segala penerimaan dan pengeluaran yang telah
dilakukan selama 1 tahun berjalan.
D. Fungsi
anggaran negara : perpaduan kedaulatan rakyat yang dilaksanakan oleh presiden
(pelaksana kedaulatan rakyat) dengan DPR (pelaksana kedaulatan rakyat dibidang
legislasi)
a. Presiden
dan MENKEU (mandataris presiden) sebagai CFO (Chief Financial Officer)
dan menteri sebagai COO (Chief Operationall Officer)
b. Dan
bendahara sebagai pengelola keuangan negara.
E. Sifat
Hukum Anggaran Negara yang membedakan dengan undang-undang lainnya , yaitu:
a. Proses
Pembentukan Anggaran Negara
i.
Pembentukan Undang – Undang
Anggaran Negara pasal 23 ayat (2) UUD 1945 yang menegaskan rancangan
undang-undang anggaran pendapatan belanja Negara diajukan oleh Presiden untuk
dibahas bersama DPR dengan memperhatikan pertimbangan dari DPD.
b. Proses
Keberlakuannya
i.
Setelah disetujui oleh DPR berarti
RUU berubah menjadi UU yang wajib diundangkan yang dianggap secara hukum telah
diketahui keberlakuannya
c. Proses
Kemampuan mengikatnya
i.
Menurut Prof. Dr. Ariuryaatmaja, S.
H
ii.
“Sifat Hukum dari Undang Undang
Anggaran Pendapat dan Belanja Negara tidak tergolong Undang Undang dalam arti
materiil, melainkan hanya di pandang sebagai Undang Undang dalam arti formil”
iii.
karena tidak mengikat umum, karena hanya
mengikat pemerintah dan aparat bagian-bagian sebagai penerima otorisasi
anggaran negara oleh DPR oleh karena itu tidak dapat dijadikan dasar gugatan
karena tidak mempunyai kekuatan hukum
iv.
Menurut Prof. Dr. H.M Laica Marzuki,
S.H.
v.
“Undang Undang Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah tidak tergolong dalam Undang Undang arti materiil.”
*Sebenarnya Undang Undang Anggaran Negara tergolong dalam Undang Undang Arti
Formil maupun arti Materiil” karena adanya keterlibatan pengawasan dari
rakyat banyak selaku pemilik kedaulatan.
F. Perubahan
anggaran negara
a. Jika
terdapat ketidaksesuaian perencanaan penerimaan dengan pengeluaran,
berarti anggaran negara harus diubah dengan menyesuaikan perkembangan
keadaan dalam bentuk undang-undang
b. Pasal
27 ayat (3) UUKN : presiden (pemerintah pusat) bersama DPR membahas perubahan
anggaran negara.
c. Berubahnya
anggaran negara, apabila terjadi:
a)
Perkembangan ekonomi makro yang
tidak sesuai dengan asumsi yang digunakan dalam anggaran pendapatan dan belanja
negara.
b)
Perubahan pokok-pokok kebijakan
fiskal.
c)
Keadaan yang menyebabkan saldo
anggaran lebih tahun sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan anggaran yang
berjalan.
d)
Keadaan yang menyebabkan harus
dilakukan pergeseran anggaran antar unit instansi yang menggunakan uang negara
G. Pergeseran
Anggaran Negara
i.
Boleh dilakukan dengan undang-undang
maupun peraturan perundang-undangan dibawah UU, dibahas bersama-sama presiden
dan DPR.
ii.
Pergeseran anggaran dapat dilakukan
ketika berada dalam keadaan force majeur yang memerlukan pembiayaan secepatnya
seperti bencana alam.
iii.
Tidak memerlukan persetujuan
(keterlibatan) dari DPR. Karena merupakan ruang lingkup kewenangan eksekutif
melalui persetujuan dari direktur jenderal anggaran atau kanwil ditjen
anggaran.
2.
Fungsi dan Klasifikasi Anggaran
Ø Fungsi Anggaran
Peranan
anggaran pada suatu perusahaan merupakan alat untuk membantu manajemen dalam
pelaksanaan, fungsi perencanaan, koordinasi, pengawasan danjuga sebagai pedoman
kerja dalam menjalankan perusahaan untuk tujuan yang telah ditetapkan.
a. Fungi
Perencanaan
Perencanaan merupakan salah satu fungsi manajemen dan fungsi ini merupakan salah satu fungsi manajemen dan fungsi ini merupakan dasar pelaksanaan fungsi-fungsi manajemen lainnya.
Perencanaan merupakan salah satu fungsi manajemen dan fungsi ini merupakan salah satu fungsi manajemen dan fungsi ini merupakan dasar pelaksanaan fungsi-fungsi manajemen lainnya.
b. Fungsi
Pengawasan
Anggaran merupakan salah satu cara
mengadakan pengawasan dalamperusahaan. Pengawasan itu merupakan usaha-usaha
yang ditempuh agar rencanayang telah disusun sebelurnnya dapat dicapai
c. Fungsi
Koordinasi
Fungsi koordinasi menuntut adanya keselarasan tindakan bekerja dari setiapindividu atau bagian dalam perusahaan untuk mencapai tujuan
Fungsi koordinasi menuntut adanya keselarasan tindakan bekerja dari setiapindividu atau bagian dalam perusahaan untuk mencapai tujuan
d. Anggaran
Sebagai Pedoman Kerja
Anggaran merupakan suatu rencana kerja yang disusun sistematis dan dinyatakan dalam unit moneter
Anggaran merupakan suatu rencana kerja yang disusun sistematis dan dinyatakan dalam unit moneter
Ø Klasifikasi Anggaran :
1.Berdasarkan ruang lingkup
a.Anggaran komprehensif, anggaran perusahaan yang disususun dengan ruang lingkup yang menyeluruh yang mencakup seluruh aktivitas perusahaan.
b.Anggaran parsial, anggaran perusahaan yang disusun dengan ruanglingkup yang terbatas yang hanya mencakup sebagian dari kegiatan perusahaan anggaran ini disusun untuk kegiatan tertentu saja, misalnya karena keterbatasan waktu
a.Anggaran komprehensif, anggaran perusahaan yang disususun dengan ruang lingkup yang menyeluruh yang mencakup seluruh aktivitas perusahaan.
b.Anggaran parsial, anggaran perusahaan yang disusun dengan ruanglingkup yang terbatas yang hanya mencakup sebagian dari kegiatan perusahaan anggaran ini disusun untuk kegiatan tertentu saja, misalnya karena keterbatasan waktu
2.Berdasarkan fleksibilitasnya
a.Anggaran fixed (fixed budget),anggaran yang disusun untuk periode waktu tertentu dimana volumenya sudah tertentu dan berdasarkan volume tersebut direncanakan revenue, cost, dan expenses, serta tidak diadakan secara periodic
b.Anggaran kontinyu (continue budget), anggaran yang disusun untuk periode waktu tertentu dimana volumenya sudah tertentu dan berdasarkan volume tersebu direncanakan revenue, cost, expense, tetapi diadakan revisi secara periodic dan ditambahkan anggaran untuk satu triwulan pada periode anggaran berikutnya
a.Anggaran fixed (fixed budget),anggaran yang disusun untuk periode waktu tertentu dimana volumenya sudah tertentu dan berdasarkan volume tersebut direncanakan revenue, cost, dan expenses, serta tidak diadakan secara periodic
b.Anggaran kontinyu (continue budget), anggaran yang disusun untuk periode waktu tertentu dimana volumenya sudah tertentu dan berdasarkan volume tersebu direncanakan revenue, cost, expense, tetapi diadakan revisi secara periodic dan ditambahkan anggaran untuk satu triwulan pada periode anggaran berikutnya
3.Berdasarkan jangka waktu
a.Anggaran jangka pendek, anggaran operasional yang menunjukkan rencana operasi atau kegiatan untuk satu periode akuntansi (biasanya satu tahun) yang akan datang .
b.Anggaran jangka panjag, anggaran yang menunjukkan rencana investasi dalam tahun anggaran dengan waktu lebih dari satu tahun
a.Anggaran jangka pendek, anggaran operasional yang menunjukkan rencana operasi atau kegiatan untuk satu periode akuntansi (biasanya satu tahun) yang akan datang .
b.Anggaran jangka panjag, anggaran yang menunjukkan rencana investasi dalam tahun anggaran dengan waktu lebih dari satu tahun
Ø JENIS-JENIS ANGGARAN
1.
Anggaran Penjualan
Anggaran Penjualan adalah merupakan
suatu penentuan jumlah unit penjualan yang diperkirakan akan dijual di dalam
suatu perusahaan untuk periode yang akan datang
2. Anggaran
produksi
Anggaran produksi merupakan skedul
rinci yang mengidentifikasi produk atau jasa yang harus dihasilkan atau
disediakan untuk meraih penjualan yang dianggarkan dan kebutuhan persediaan
3. Anggaran
Biaya Bahan Baku
Anggaran Biaya Bahan Baku merupakan
pembelian yang diperlukan untuk sepanjang tahun yang dirinci untuk setiap jenis
bahan baku untuk memenuhi kebutuhan produksi dan untuk tujuan persediaan yang
diinginkan
4. Anggaran
Biaya Non Produksi
Anggaran Biaya Non Produksi
merupakan sruktur terinci yang tidak termasuk dalam biaya-biaya produksi
5. Anggaran
Biaya Tenaga Kerja Langsung
Anggaran Biaya Tenaga Kerja Langsung
merupakan unsur penting yang akan dikendalikan biayanya
6. Anggaran
Rugi-Laba
Anggaran Rugi-Laba merupaka hasil
akhir dari semua anggaran operasional seperti
penjualan, harga pokok penjalan,
biaya komersil dan biaya adminstrasi dan keuangan diringkas dalam laporan
laba-rugi dianggarkan
7. Anggaran
Neraca
Anggaran Neraca adalah neraca yang
memberikan gambaran saldo akhir aktiva, utang, dan modal yang diantisipasi jika
rencana yang dianggarkan terlaksana dengan baik.
8. Anggaran
perubahan posisi keuangan
9. Anggaran
persediaan
10. Anggaran
biaya overhead pabrik
11. Anggaran
pengeluaran modal
12. Anggaran
kas
3.
Prinsip
Penyusunan Anggaran
Dalam penyusunan anggaran perlu diperhatikan beberapa prinsip(Sugijanto, Robert Gunardi H. & Sonny Loho, 1995) yaitu:
a. Keterbukaan
b. Periodisitas
c. Pembebanan dan penguntungan anggaran
d. Fleksibilitas
e. Prealabel
f. Kecermatan
g. Kelengkapan atau universalitas
h. Komprehensif
i. Terinci
j. Berimbang
k. Dinamis
REF
http://erwinamalie.blogspot.com/2012/06/bab-7-anggaran-negara.html
No comments:
Post a Comment