SISTEM AKUNTANSI PEMERINTAH PUSAT
Penerapan sistem
akuntansi pemerintahan dari suatu negara akan sangat bergantung kepada
peraturan perundang-undangan yang berlaku pada negara yang bersangkutan.
Ciri-ciri terpenting atau persyaratan dari sistem akuntansi pemerintah menurut
PBB dalam bukunya A Manual for Government Accounting, antara lain disebutkan bahwa:
1. Sistem akuntansi pemerintah
harus dirancang sesuai dengan konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang
berlaku pada suatu negara.
2. Sistem akuntansi pemerintah harus
dapat menyediakan informasi yang akuntabel dan auditabel (artinya dapat
dipertanggungjawabkan dan diaudit).
3. Sistem akuntansi pemerintah
harus mampu menyediakan informasi keuangan yang diperlukan untuk penyusunan
rencana/program dan evaluasi pelaksanaan secara fisik dan keuangan.
Sistem Akuntansi Pemerintah Pusat (SAPP) adalah sistem akuntansi yang mengolah semua transaksi
keuangan, aset, kewajiban, dan ekuitas dana pemerintah pusat, yang menghasilkan
informasi akuntansi dan laporan keuangan yang tepat waktu dengan mutu yang
dapat diandalkan, baik yang diperlukan oleh badan-badan di luar pemerintah
pusat seperti DPR, maupun oleh berbagai tingkat manajemen pada pemerintah
pusat.
A. PERKEMBANGAN AKUNTANSI PEMERINTAHAN DI INDONESIA
Perkembangan akuntansi pemerintahan di Indonesia sangat lamban dalam
merespons tuntutan perkembangan zaman. Akuntansi pemerintahan di Indonesia juga
belum berperan sebagai alat untuk meningkatkan kinerja birokrasi. pemerintah
dalam memberikan pelayanan publik kepada masyarakat. Pada periode lama, output
yang dihasilkan oleh akuntansi pemerintahan di Indonesia sering tidak akurat,
terlambat, dan tidak informatif, sehingga tidak diandalkan dalam pengambilan
keputusan. Malah, segala kekurangan ada dalam akuntansi pemerintahan pada
periode tersebut sering menjadi ladang yang subur untuk tumbuhnya
praktek-praktek KKN.
Namun demikian, pada dasawarsa
terakhir yang berkulminasi diundangkannya tiga paket keuangan negara, terdapat
dorongan yang kuat untuk memperbaharui akuntansi pemerintahan di Indonesia.
Beberapa faktor penting yang menjadi pendorong tumbuh pesatnya perkembangan
akuntansi pemerintahan di Indonesia akhir-akhir ini antara lain, adalah:
1.
Ditetapkannya tiga
paket UU yang mengatur Keuangan Negara Pasal 32 (1) UU
No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara mengamanatkan hahwa laporan
pertanggungjawaban pelaksanaan APBN/APBD berupa laporan keuangan yang disusun dan disajikan sesuai dengan standar akuntansi
pemerintahan.
2.
Ditetapkannya UU
tentang pemerintahan daerah dan UU tentang penmbangan antara keuangan pemerintah pusat dan
daerah. Pasal 184 ayat 1; UU No. 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah menyatakan bahwa laporan keuangan disusun dan disajikan
sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan yang ditetapkan dengan Peraturan
Pemerintah
3.
Profesi akuntansi. Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) telah lama menginginkan adanva standar
akuntansi di sektor publik sebagai hal yang paralel dengan telah adanya lebih
dahulu standar akuntansi di sektor komersiil.
4.
Birokrasi. Pemerintahan merupakan penyusun dan sekaligus pemakai yang berkepentingan
akan adanya suatu akuntansi pemerintahan yang handal. Dengan diundangkannya
tiga paket keuangan negara mendorong birokrat secara serius menyiapkan sumber
daya, sarana, dan prasarananya.
5. Masyarakat (LSM dan wakil rakyat). Masyarakat
melaiui LSM dan wakil rakyat di DPR, DPD, dan DPRD juga menaruh perhatian
terhadap praktik good governance pada pemerintahan di Indonesia.
Ditetapkannya undang-undang yang menyangkut tiga paket keuangan negara dan
pemerintahan daerah merupakan cerminan dari kontribusi aktif para wakil rakyat
di DPR. Di samping itu, pertanggungjawaban atas pelaksanaan APBN/APBD
memerlukan persetujuan dari DPR/DPRD.
6. Sektor Swasta. Perhatian dari sektor swasta mungkin tidak terlalu signifikan karena
akuntansi pemerintahan tidak terlalu berdampak secara langsung atas kegiatan
dari sektor swasta. Namun, penggunaan teknologi informasi dan pengembangan
sistem informasi berbasis akuntansi akan mendorong sebagian pelaku bisnis di
sektor swasta untuk ikut menekuninya.
7.
Akademisi. Akademisi terutama di sektor akuntansi menaruh perhatian yang cukup besar
atas perkembangan pengetahuan di bidang akuntansi pemerintahan. Perhatian ini
sangat erat kaitannya dengan penyiapan SDM yang menguasai kemampuan di bidang
akuntansi pemerintahan untuk memenuhi kebutuhan tenaga operasional dan manajer
akuntansi di pemerintahan. Beberapa anggota Komite Standar Akuntansi
Pemerintahan saat ini berasal dari perguruan tinggi. Di samping itu, jurusan
akuntansi pada perguruan tinggi sudah lama memberikan kepada mahasiswa S1 mata
kuliah akuntansi pemerintahan. Beberapa perguruan tinggi juga sudah mulai
menawarkan spesialisasi akuntansi sektor publik pada program magister
akuntansinya.
8. Dunia Internasional (lender dan investor). World Bank,
ADB, dan JBIC, merupakan lembaga internasional (lender), yang ikut
berkepentingan untuk berkembangnya akuntansi sektor publik yang baik di
Indonesia. Perkembangan akuntansi tadi diharapkan dapat meningkatkan
transparansi dan akuntanbilitas dari proyek pembangunan yang didanai oleh
lembaga tersebut. Lembaga ini, baik langsung maupun secara tidak langsung, ikut
berperanan dalam mendorong terwqjudnya standar akuntansi pemerintahan yang
menopang perubahan akuntansi pcnwrrntaiarn di Indonesia.
9.
Badan Pemeriksa
Keuangan (BPK). UU 17/2003 dan UU 15/2004
menyebutkan bahwa Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBN/APBD diperiksa oleh BPK.
Untuk dapat memberikan opininya, BPK memerlukan suatu standar akuntansi
pemerintahan yang diterima secara umum. Perhatian BPK terhadap pengembangan
akuntansi pemerintahan sangat besar antara lam ditandai dengan partisipasi dari
lembaga ini dalam pembahasan tiga paket UU dengan DPR. Selain itu, pasal 32 (2)
UU No. 17 Tahun 200' mengamanatkan bahwa standar akuntansi pemerintahan
ditetapkm dengan Peraturan Pemerintah setelah terlebih dahuiu mendapat
pertimbangan dari BPK.
10. Aparat Pengawasan Intern Pemerintah. APIP yang meliputi Bawasda, Irjen, dan BPKP merupakan auditor intern pemerintah yang berperan untuk membantu pimpinan
untuk terwujudnya sistem pengendalian intern yang baik sehingga dapat mendorong
peningkatan kinerja instansi pemerintah sekaligus mencegah praktek-praktek KKN.
Akuntansi pemerintahan sangat erat kaitan dan dampaknya terhadap sistem
pengendalian intern sehingga auditor intern mau tidak mau harus memiliki kemampuan
di bidang akuntansi pemerintahan sehingga dapat berperan untuk mendorong
penerapan akutansi pemerintahan yang sedang dikembangkan.
B. PENGEMBANGAN SISTEM AKUNTANSI
PEMERINTAH
Pengembangan Sistem Akuntansi
Pemerintah sudah beberapa kali dilakukan perubahan dan penyempurnaan dengan
heberapa kali dikeluarkannya peraturan-peraturan pemerintah khususnya Keputusan
Menteri Keuangan. Pengembangan dan implementasi Sistem Akuntansi Pemerintah
dapat kita telusuri sejak dikeluarkannya Keputusan Menteri Keuangan RI Nomar
476/ KMK.01/1991 pada tanggal 21 Mei 1991 tentang Sistem Akuntansi Pemerintah,
sampai pada tahun 2005, Menteri Keuangan mengeluarkan Peraturan Nomor
59/PMK.06/2005 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat.
Sejarah teori dan praktek akuntansi
di Indonesia menunjukkan bahwa sebelum pendidikan akuntansi diperkenalkan di
Indonesia pada tahun 1950an, pada masa itu hanya dikenal tata buku warisan
Belanda yang disebut sistem continental. Akibat perubahan hubungan
politik dengan Belanda, banyak guru besar berkebangsaan Belanda kembali ke
negerinya. Hal ini berakibat adanya perubahan kurikulum pendidikan akuntansi
dan sistem continental ke sistem Anglo Saxis (sistem Amerika).
Perkembangan selanjutnya, ternyata akuntansi keuangan untuk sektor swasta maju
pesat, sedangkan akuntansi di sektor pemerintah masih mengikuti konsep-konsep
yang diterapkan sejak zaman Belanda.
Meskipun ada perbaikan dalam
akuntansi pemerintah di atas, penyempurnaan yang bersifat mendasar belum pernah
dilakukan, sedangkan sistem tersebut mempunyai kelemahan yaitu:
1. Pada Pemerintah, sebagian aktivitasnya dibiayai melalui anggaran yang
setiap tahun ditetapkan dengan undang-undang. Pencatatan pelaksanaan anggaran
tersebut terpisah-pisah dan tidak terpadu karena berdasarkan sistem tata buku
tunggal (single entry bookeping). Akuntansi yang terpisah-pisah tersebut semakin mengakibatkan pelaporannya
menjadi tidak bersesuaian satu dengan yang lain karena tidak menggunakan bagan
perkiraan yang standar.
2. Pengelompokan perkiraan yang digunakan pemerintah dirancang hanya untuk memantau
dan melaporkan realisasi penerimaan dan pengeluaran anggaran saja; tidak
dirancang untuk menganalisis efektivitas pembiayaan suatu program atau
memberikan informasi yang cukup untuk pengendalian pengeluaran suatu program.
3. Pada akuntansi aset tetap, kelemahannya selain tidak terintegrasi dengan
keuangannya juga dalam perencanaan maupun pelaksanaan anggaran tidak dibedakan
secara tegas antara belanja modal dan belanja operasional.
4. Penyusunan pertanggungjawaban pemerintah atas pelaksanaan APBN yang dituangkan
dalam bentuk Perhitungan Anggaran Negara (PAN) semula berdasarkan Sumbangan
Perhitungan Anggaran/SPA dari seluruh Departemen atau Lembaga.
5. Tidak ada standar dan prinsip akuntansi pemerintah untuk menjaga kewajaran
dan keseragarnan perlakuan akuntansi dan pelaporan keuangan pcrncrintah.
6. Khusus dalam pengelolaan keuangan Negara, semakin tahun jumlah APBN yang
harus dikelola semakin hesar dan masalah yang harus ditangani pemerintah scmakin kompleks dan beragam,
sedangkan dalam sistem akuntansi pemerintah yang lama tersebut terdapat banyak kelemahan. Hal ini berakibat pada
praktek akuntasi pemerintah yang belum mampu memberikan informasi yang sesuai
dengan peningkatan transaksi keuangan negara yang semakin kompleks. Praktek
akuntansi pemerintah hanya dapat memenuhi tujuan pertanggungjawaban, namun
tidak menyediakan informasi yang cukup untuk kepentingan manajerial.
Berdasarkan pertimbangan di atas,
maka dilakukan pengembangan sistem akuntansi pemerintah pusat dengan tujuan
utama untuk:
a. Merancang sistem
akuntansi pemerintah yang baru,
b. Menyusun standar
dan prinsip akuntansi pemerintah, dan
c. Membentuk pusat
akuntansi di Departemen Keuangan
Dari tujuan utama di atas, penyusunan
sistem akuntansi pemerintah pusat telah dilaksanakan dan dilakukan implementasi
secara bertahap. Penyusun standar dan prinsip telah dilakukan seiring dengan
penyusunan sistem akuntansi dan pembentukan pusat akuntansi juga telah
terselenggara dengan diresmikannya Badan Akuntansi Keuangan Negara (BAKUN) pada
Departemen Keuangan RI berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 35/1992 tanggal 7
Juli 1992. Untuk mengembangan usaha yang telah ada, maka dikeluarkan Keputusan
Menteri Keuangan RI Nomor 295/KMK.012/2001 tentang Tata Pelaksanaan Pembukuan
dan Pelaporan Keuangan pada Departemen/Lembaga dan diimplementasikan tahun
2001.
Meski sudah ada BAKUN, pelaksanaan
implementasi sistem dimaksud bukannya tidak mengalami hambatan. Karena tak ada
kewajiban dari peraturan perundang-undangan, maka sistem akuntansi pemerintah
pusat, departemen dan nondepartemen masih menggunakan sistem pembukuan tunggal
yang dalam banyak hal sulit dipertanggungjawabkan kualitasnya. Dalam dunia
akuntansi, sistem yang lebih dapat dipertanggungjawabkan adalah sistem
akuntansi berpasangan yang mewajibkan semua catatan akuntansi dimulai dengan
teknologi penjurnalan debit-kredit selalu seimbang berpasangan.
Patut dicatat, pada kebanyakan
pandangan pakar akuntansi, sistem pembukuan tunggal belum pantas disebut
sebagai suatu akuntansi. Yang disebut laporan keuangan berfokus hanya pada
laporan realisasi anggaran semata.
Catatan pemerintah pusat tentang
investasi jangka panjang dan utang dilakukan secara tak terstruktur atau
informal. Di dalamnya termasuk catatan pengeluaran yang menggunakan dana luar
negeri, seperti bantuan, hibah dan utang. Karena standar akuntansi
kepemerintahan RI saat itu belum ada, praktek akuntansi pemerintah juga belum
sesuai prinsip akuntansi kepemerintahan yang berlaku umum, kode rekening
akuntansi baku dan berlaku bagi semua departemen/lembaga belum ada, serta
neraca tak mungkin disusun apalagi diterbitkan.
Pada tahun 1995, sebagai lanjutan
dari pinjaman Bank Dunia dikembangkan lagi sistem akuntansi pemerintah
berbasis komputer yang open system melalui Proyek Pengembangan Sistem
Akuntansi Pemerintah tahap II dan implementasinya dilaksanakan secara
bertahap. Pada tahun 1999 telah dilakukan implementasi sistem akuntansi
instansi untuk seluruh Departemen/lembaga yang dapat menghasilkan Laporan
Realisasi Anggaran dan Neraca. Namun demikian masih menghadapi masalah enforcement-nya, karena pada saat itu masih belum ada
ketentuan perundangan yang mewajibkan penyusunan laporan keuangan yang
Iengkap.
Paket Bantuan IMF tahun 1997/1998
berisi persyaratan good governance umumnya, reformasi manajemen keuangan, lebih khusus lagi tentang reformasi
akuntansi pemerintahan. Reformasi akuntansi pemerintah mendapat momentumnya
dengan terbitnya UU Nomor 17 tahun 2003 tentang, Keuangan Negara yang
mewajibkan adanya suatu Standar Akuntansi Pemerintahan sebagai basis
penyusunan laporan keuangan instansi pemerintah, diperkuat dengan UU
Pemeriksaan Keuangan Negara. UU tersebut menyatakan kebutuhan mendesak akan
Standar Akuntansi sebagai basis penyusunan dan audit laporan keuangan instansi
pemerintah oleh BPK. Tanpa standar BPK tidak dapat menerbitkan opini audit.
UU Perbedaharaan Negara Nomor 1 tahun
2004 mempunyai implikasi jadwal kerja amat ketat dan bersanksi. Bentuk
pertanggungjawaban APBN/APBD adalah laporan keuangan yang harus sesuai dengan
Standar Akuntansi Pemerintah. Agar dalam penyusunan standar akuntansi
pemerintahan objektif maka dalam tahun 2002 (sebelum disahkan UU Nomor 17 Tahun
2003 tentang Keuangan Negara) menteri keuangan membentuk Komite Standar
Akuntansi Pemerintah Pusat dan Pernerintah daerah.
Menurut ketentuan UU No. 1 Tahun 2004
Menteri atau pimpinan lembaga selaku pengguna anggaran menyusun laporan
keuangan dan disampaikan paling lambat 2 bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Menteri Keuangan menyusun laporan keuangan pmerintah pusat untuk disampaikan
kepada presiden dalam tiga bulan setelah tahun anggaran yang lalu berakhir setidak-tidaknya meliputi Laporan
realisasi APBN. neraca, laporan arus kas dan catatan atas lapuran keuangan yang dilampiri laporan keuangan perusahaan negara. Selanjutnya, BPK membuat
laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan dilengkapi dengan opini seperti
umumnya dilakukan auditor eksternal
C.
DASAR HUKUM SISTEM AKUNTANSI PEMERINTAH PUSAT
Penyelenggaraan sistem akuntansi
pemerintah pusat berbasis double entry memiliki dasar hukum sebagai berikut:
1. Keputusan Presiden RI No. 17
Tahun 2000, khususnya Bab VI tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran.
2. Keputusan Menteri Keuangan No.
476/KMK.O1/1991 tanggal 24 Mei 1991 tentang Sistem Akuntansi Pemerintah.
3. Keputusan Menteri Keuangan RI
No. 1135/KMK.O1/1992 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Akuntansi
Keuangan Negara (BAKUN)
4. Surat Menteri Keuangan RI No.
S-984/KMK.018/1992 perihal Pengesahan Daftar Perkiraan Sistem Akuntansi
Pemerintah
D. TUJUAN SISTEM AKUNTANSI PEMERINTAH PUSAT
Tujuan SAPP adalah untuk menyediakan informasi keuangan yang diperlukan
dalam hal perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pengendalian
anggaran, perumusan kebijaksanaan, pengambil keputusan dan penilaian kinerja
pernerintah dan sebagai upaya untuk mempercepat penyajian Perhitungan Anggaran
Negara (PAN), serta memudahkan pemeriksaan oleh aparat pengawasan fungsional
secara efektif clan efisien.
Di samping itu, SAPP juga dirancang untuk mendukung transparansi Laporan
Keuangan Pemerintah dan Akuntabilitas Keuangan Pemerintah dalam mencapai
pemerintahan yang baik, yang meliputi Akuntabilitas, Manajerial dan
Transparansi.
Akuntabilitas yang dimaksud adalah meningkatkan kualitas akuntabilitas
(pertanggungjawaban) pemerintah atas pelaksanaan anggaran. Dalam hal manajerial
adalah menyediakan informasi keuangan yang diperlukan untuk perencanaan,
penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pengendalian anggaran, perumusan kebijaksanaan,
pengambilan keputusan dan penilaian kinerja pemerintah. Sedangkan menyangkut
transparansi adalah memberikan keterbukaan pelaksanaan kegiatan pemerintah
kepada rakyat untuk mewujudkan pemerintahan yang baik.
E. PERKEMBANGAN SISTEM AKUNTANSI PEMERINTAH PUSAT
Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan No. 476/KMK.O1/1991 tentang
Sistem Akuntansi Pemerintah, sistem akuntansi pemerintah pusat telah
dikembangkan dan diimplementasikan secara bertahap. Tahap pertama dilaksanakan
mulai tahun anggaran 1993/1994, dan diikuti dengan tahap-tahap berikutnya, dan
yang pada tahun anggaran 1999/2000, implementasi SAPP telah mencakup
seluruh Departemen/Lembaga di seluruh propinsi.
Berbagai perubahan dan penyempurnaan terus dilakukan oleh pernerintah dalam
rangka pengembangan sistem akuntansi pernerintah pusat. Pada tahun 2005,
pemerintah dalam hal ini Menteri Keuangan mengeluarkan Peraturan No
59/PMK.06/2005 tcntang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah
Pusat sesuai dengan ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf o Undang-undang Nomor
l Tahun 2004; tentang Perbendaharaan Negara. Menteri Keuangan selaku Bendahara
Umum Negara berwenang menetapkan sistem akutansi dan pelaporan keuangan negara
sehingga perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Sistem
Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat.
Penerapan Sistem Akuntansi Pernerintah Pusat (SAPP) adalah untuk unit-unit
organisasi pemerintah pusat yang keuangannya dikelola langsung oleh pemerintah
pusat, seperti lembaga tertinggi Negara (MPR), lembaga tinggi negara (DPR, DPA,
MA), departemen atau lembaga nondepartemen,
Sedangkan SAPP tidak diterapkan untuk pemerintah daerah, BUMN/BUMD bank
pemerintah, dan lembaga keuangan milik pemerintah.
Terdapat tujuh ciri-ciri Sistem Akuntansi Pemerintah
Pusat yaitu:
1. Sistem yang terpadu;
2. Akuntansi Anggaran;
3. Sistem tata buku
berpasangan;
4. Basis kas untuk
pendapatan dan belanja;
5. Standar dan prinsip
akuntansi;
6. Desentralisasi
pelaksanaan akuntansi;
7. Perkiraan standar yang
seragam.
1. Sistem yang terpadu
Dalam penyusunan sistem digunakan pendekatan bahwa
keseluruh Pernerintah Pusat merupakan kesatuan akuntansi dan ekonomi tunggal. Presiden sebagai pengelola utama dan DPR sebagai
badan yang bertugas menelaah dan mengevaluasi pelaksanaannya. Dengan dasar
kesatuan tunggal maka sistem akuntansi dan pelaporan keuangan dikembangkan
dengan terpadu, yang terdiri dari berbagai subsistem. Subsistem-subsistem ini
masing-masing merupakan bagian yang integral dari sistem yang menyeluruh.
2. Akuntansi anggaran
Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
digunakan sebagai landasan operasional keuangan tahunan Pemerintah dan dengan
disahkannya UU-APBN maka pelaksanaan anggaran dapat dilaksanakan. Untuk itu diperlukan akuntansi yang
membukukan anggaran serta realisasinya. dengan demikian pertanggung.jawaban
dapat cepat serta mudah dalam hal pengawasannya.
3. Sistem tata buku
berpasangan
4. Basis kas untuk
pendapatan dan belanja
Penggunaan basis kas ini sesuai dengan Undang-Undang
Perbendarahaan Indonesia dan Keppres Nomor 16 Tahun 1994 tentang Pelaksanaan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
5. Standar dan prinsip
akuntansi
Standar dan prinsip akuntansi adalah norma atau
aturan dalam praktek yang dapat diterima oleh profesi, dunia usaha, dan
departemen/lembaga pemerintah yang berkcpentingan dengan laporan keuangan.
6. Desentralisasi
pelaksanaan akuntansi
Sistem dirancang agar pelaksanaan akuntansi
dilakukan secara berjenjang dan dimulai pada sumber data di daerah atau
propinsi dan digunakan sebagai pedoman penyusunan unit-unit akuntansi baik di
tingkat wilayah maupun tingkat pusat.
7. Perkiraan standar yang
seragam
Perkiraan yang digunakan unit akuntansi dan mata
anggaran pada unit operasional anggaran dan pelaksanaan anggaran sama, baik
klasifikasi maupun istilahnya agar dapat memastikan bahwa anggaran dan laporan
realisasinya menggunakan istilah yang sama, serta meningkatkan kemampuan sistem
akuntansi untuk memberikan informasi/laporan yang relevan, berarti, dan dapat
diandalkan. Selain itu dapat digunakan untuk memudahkan pengawasan atas
ketaatan dengan pagu yang ditentukan dalam UU-APBN dan dalam dokumen allotment (DIK/DIP/SKO), serta memungkinkan
perbandingan data laporan keuangan, baik dalam satu laporan maupun
antarlaporan.
Sistem Akuntansi Pernerintah Pusat, yang selanjutnya
disebut SAPP, adalah serangkaian prosedur manual maupun yang terkomputerisasi
mulai dari pengumpulan data, pencatatan, pengikhtisaran sampai dengan pelaporan
posisi keuangan dan operasi keuangan Pernerintah Pusat. SAPP terdiri dari
Sistem Akuntansi Pusat (SiAP) dan Sistem Akuntansi Instansi (SAI) yang menghasilkan
Laporan Keuangan Pernerintah Pusat. SiAP memproses data transaksi Kas Umum
Negara dan Akuntansi Umum, sedangkan SAI memproses data transaksi keuangan dan
barang yang dilaksanakan oleh kementerian negara/ Icmhaga.
F. RUANG LINGKUP SISTEM AKUNTANSI
PEMERINTAH
Sistem Akuntansi Pemerintah terbagi menjadi dua sistem utama yang mempunyai
data dan informasi akuntansi timbal halik yaitu:
1. Sistem Akuntansi Pusat (SiAP) yang dilaksanakan oleh
Departemen Keuangan cq Ditjen Perbendaharaan. Subsistem Sistem Akuntansi Pusat
(SiAP) terdiri dari:
a. Sistem Akuntansi Umum
(SAU). Sistem ini menghasilkan Laporan Realisasi Anggaran dan Neraca SAU.
b. Sistem Akuntansi Kas Umum Negara
(SAKUN).Sistem ini menghasilkan Laporan Arus Kas dan Neraca KUN. Pada tingkat
wilayah, kedua subsistem di atas dilaksanakan oieh Kanwil Dit perbendaharaan
dan seluruh KPPN di wilayah kerjanya selaku Kuasa BUN.
2. Sistem Akuntansi Instansi (SAI) yang
dilaksanakan oleh kementerian/lembaga dan menghasilkan Laporan Barang Milik
Negara. Subsistem Akuntansi Instansi (SAI) terdiri dari:
a. Sistem Akuntansi Keuangan
(SAK). Sistem ini menghasilkan Laparan Keuangan Instansi.
b. Sistem Akuntansi Barang Milik
Negara (SABMN).
1. Sistem Akuntansi Pusat
Sistem Akuntasi Pusat, yang selanjutnya disebut
SiAP, adalah serangkaian prosedur manual maupun yang terkomputerisasi mulai
dari pengumpulan data, pencatatan, pengikhtisaran sampai dengan pelaporan posisi
keuangan dan operasi keuangan pada Kementerian Keuangan selaku Bendahara Umum
Negara.
SiAP terdiri dart SAKUN dan SAU. Sistem
Akuntansi Kas Umum Negara, yang selanjutnya disebut SAKUN, adalah sub-SiAP yang
menghasilkan Laporan Arus Kas dan Neraca Kas Umum Negara yang selanjutnya
disebut Neraca KUN. Sistern Akuntansi Umum, yang selanjutnya disebut SAU adalah sub-SiAP yang menghasilkan Laporan Realisasi
Anggaran Pemerintah Pusat dan Neraca.
Dalam rangka pelaksanaan SiAP sebagaimana dimaksud:
a. Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN)
memproses transaksi penerimaan dan pengeltaaran:
b. KPPN Khusus memproses data transaksi
pengcluaran yang, berasal dari Bantuan Luar Negeri
(BLN );
c. Direktorat Pengelolaan Kas Negara (DPKN)
mernproses data transaksi penerimaan dan pengeluaran Bandahara Umurn Negara
kantor pusat; dan
d. Direktorat informasi dan Akuntansi memproses data
APBM serta melakukan verifikasi dan akuntuns,: untuk data transaksi penerimaan
dan pengeluaran BUN melalui kantor pusat
2. Sistem Akuntansi Instansi
Sistem Akuntansi Instansi, yang selanjutnya disebut
SAI, adalah serangkaian prosedur manual maupun yang terkomputerisasi mulai
dari pengumpulan data, pencatatan, pengikhtisaran sampai dengan pelaporan
posisi keuangan dan operasi keuangan pada Kementerian Negara/Lembaga. Setiap
Kementerian Negara/Lembaga wajib menyelenggarakan SAI untuk menghasilkan
laporan keuangan termasuk Bagian Anggaran Pembiayaan dan Perhitungan. Untuk
melaksanakan SAI sebagaimana dimaksud dibentuk Unit Akuntansi Keuangan terdiri
dari:
a. Unit Akuntansi
Pengguna Anggaran. Unit Akuntansi Pengguna Anggaran,
yang selanjutnya disebut UAPA, adalah unit akuntansi instansi pada
tingkat Kementerian Negara/ Lembaga (pengguna anggaran) yang melakukan kegiatan
penggabungan laporan, baik keuangan maupun barang seluruh UAPPA-E1 yang
berada di bawahnya.
b. Unit Akuntansi
Pembantu Pengguna Anggaran Eselon I Unit Akuntansi
Pembantu Pengguna Anggaran Eselon I, yang selanjutnya disebut UAPPA-E1,
adalah unit akuntansi instansi yang melakukan kegiatan penggabungan laporan,
baik keuangan maupun barang seluruh UAPPA-W yang berada di wilayah kerjanya
serta UAKPA yang langsung berada di bawahnya.
c. Unit Akuntansi
Pembantu Pengguna Anggaran Wilayah. Unit Akuntansi
Pembantu Pengguna Anggaran Wilayah, yang selanjutnya disebut UAPPA-W,
adalah unit akuntansi instansi yang melakukan kegiatan penggabungan laporan,
baik keuangan maupun barang seluruh UAKPA yang berada dalam wilayah
kerjanya.
d. Unit Akuntansi
Kuasa Pengguna Anggaran. Unit Akuntansi Kuasa Pengguna
Anggaran, yang selanjutnya disebut UAKPA, adalah unit akuntansi clan
pelaporan tingkat satuan kerja.
3. Sistem Akuntansi Barang Milik Negara
Sistem Akuntansi Barang Milik Negara, yang
selanjutnya disebut SABMN, adalah subsistem dari SAI yang merupakan serangkaian
prosedur yang saling berhubungan untuk mengolah dokumen sumber dalam rangka
menghasilkan informasi untuk menyusun neraca dan laporan BMN serta laporan
manajerial lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.
SABMN merupakan subsistem dari SAI. Untuk
melaksanakan SABMN, Kementerian Negara/Lembaga membentuk Unit Akuntansi Barang
sehagai berikut:
a. Unit Akuntansi Pengguna Barang yang
selanjutnya disebut UAPB adalah unit akuntansi BMN pada tingkat
kementrian/lembaga yang melakukan kegiatan penggabungan
laporan BMN dari UAPPB-E1. yang penanggung jawabnya adalah
Menteri/Pirnpinan Lembaga.
b. Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Barang Eselon
I, yang selanjutnya disebut UAPPB-E1, adalah unit akuntansi BMN pada
tingkat Eselon1 yang melakukan kegiatan penggabungan laporan BMN dari UAPPB-W
dan UAKPB yang langsung berada di bawahnya yang penanggung jawabnnya adalah
pejabat Eselon I
c. Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Barang
Wilayah, yang UAPPB-W adalah unit akuntansi BMN pada tingkat wilayah yang
ditetapkan sebagai UAPPB-W dan melakukan kegiatan penggabungan BMN dari UAKPB.
penanggung jawabnya adatah Kepala Kantor Kepala unit kerja. ditetapkan sebagai
UAPPB-W.
d. Unit Akuntansi Kuasa Pengguna
Barang, yang selanjutnya disebut satuan kerja/kuasa pengguna barang yang
memiliki wewenang menggunakan BMN.
REF :
No comments:
Post a Comment