KEUANGAN
NEGARA
- Pengertian Keuangan Negara
Definisi keuangan negara adalah
semua hak dan kewajiban negara
yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang
yang dapat dijadikan milik Negara berhubung
dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut. Dalam penjelasan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara
dinyatakan bahwa pendekatan yang digunakan dalam merumuskan Keuangan Negara adalah dari sisi objek, subjek, proses, dan tujuan. Dari sisi objek, yang dimaksud dengan Keuangan
Negara meliputi
semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, termasuk kebijakan dan
kegiatan dalam bidang fiskal, moneter dan
pengelolaan kekayaan negara yang dipisahkan, serta segala sesuatu baik berupa uang, maupun
berupa barang yang dapat dijadikan
milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut.
Dari sisi subjek, yang dimaksud dengan Keuangan Negara meliputi seluruh subjek yang
memiliki/menguasai objek sebagaimana tersebut
di atas, yaitu: pemerintah pusat, pemerintah daerah, perusahaan negara/daerah, dan badan lain yang ada kaitannya dengan keuangan negara.
Dari sisi proses, Keuangan Negara mencakup seluruh rangkaian kegiatan yang berkaitan dengan pengelolaan objek sebagaimana tersebut di atas mulai dari perumusan
kebijakan dan pengambilan
keputusan sampai dengan pertanggunggjawaban.
Dari sisi tujuan, Keuangan Negara meliputi seluruh kebijakan, kegiatan dan hubungan hukum yang
berkaitan dengan pemilikan dan/atau
penguasaan objek sebagaimana tersebut di atas dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan negara.
Berdasarkan pengertian keuangan
negara dengan pendekatan objek,
terlihat bahwa hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang diperluas cakupannya,
yaitu termasuk kebijakan dan kegiatan
dalam bidang fiskal, moneter dan pengelolaan kekayaan negara yang dipisahkan.
Dengan demikian, bidang pengelolaan
keuangan negara dapat dikelompokkan
dalam:
a. subbidang pengelolaan fiskal,
b. subbidang pengelolaan moneter,
dan
c. subbidang pengelolaan kekayaan
negara yang dipisahkan.
Pengelolaan keuangan negara
subbidang pengelolaan fiskal meliputi kebijakan dan kegiatan yang
berkaitan dengan pengelolaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) mulai dari penetapan Arah dan Kebijakan Umum (AKU), penetapan strategi
dan prioritas
pengelolaan APBN, penyusunan anggaran oleh pemerintah, pengesahan anggaran oleh DPR, pelaksanaan anggaran,
pengawasan anggaran,
penyusunan perhitungan anggaran negara (PAN) sampai dengan pengesahan PAN menjadi undang-undang.
Pengelolaan keuangan negara
subbidang pengelolaan moneter berkaitan
dengan kebijakan dan pelaksanaan kegiatan sector perbankan dan lalu lintas moneter baik dalam maupun luar
negeri.
Pengelolaan keuangan negara
subbidang kekayaan Negara yang
dipisahkan berkaitan dengan kebijakan dan pelaksanaan kegiatan di sektor Badan Usaha Milik Negara/Daerah
(BUMN/BUMD) yang
orientasinya mencari keuntungan (profit motive).
Berdasarkan uraian di atas,
pengertian keuangan negara dapat dibedakan
antara: pengertian keuangan negara dalam arti luas, dan pengertian
keuangan negara dalam arti sempit.
Pengertian keuangan negara dalam arti luas
pendekatannya adalah
dari sisi objek yang cakupannya sangat luas, dimana keuangan negara mencakup kebijakan dan
kegiatan dalam bidang fiskal, moneter dan
pengelolaan kekayaan negara yang dipisahkan. Sedangkan pengertian keuangan negara dalam arti sempit hanya mencakup pengelolaan keuangan negara
subbidang pengelolaan fiskal saja.
2.
Asas-asas
Umum Pengelolaan Keuangan Negara.
Dalam rangka mendukung terwujudnya good governance
dalam penyelenggaraan negara, pengelolaan keuangan negara perlu diselenggarakan secara profesional, terbuka, dan bertanggung jawab sesuai
dengan aturan pokok yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang Dasar 1945. Aturan pokok Keuangan Negara telah
dijabarkan ke dalamasas-asas umum, yang meliputi baik asas-asas yang telah lama dikenal dalam pengelolaan keuangan
negara, seperti asas tahunan, asas
universalitas, asas kesatuan, dan asas spesialitas maupun asas-asas baru
sebagai pencerminan penerapan kaidah-kaidah yang baik (best practices) dalam pengelolaan keuangan negara.
Penjelasan dari masing-masing asas tersebut adalah sebagaiberikut.
a. Asas Tahunan,
memberikan persyaratan bahwa anggaran Negara dibuat secara tahunan yang harus mendapat persetujuan dari badan legislatif (DPR).
b. Asas Universalitas
(kelengkapan), memberikan batasan bahwa tidak diperkenankan terjadinya percampuran antara penerimaan negara dengan pengeluaran negara.
c. Asas Kesatuan,
mempertahankan hak budget dari dewan secara lengkap, berarti semua
pengeluaran harus tercantum dalam anggaran.
Oleh karena itu, anggaran merupakan
anggaran bruto, dimana
yang dibukukan dalam anggaran adalah jumlah brutonya.
d. Asas Spesialitas
mensyaratkan bahwa jenis pengeluaran dimuat dalam mata anggaran tertentu/tersendiri dan diselenggarakan secara konsisten baik secara
kualitatif maupun kuantitatif. Secara kuantitatif
artinya jumlah yang telah ditetapkan dalam mata anggaran tertentu merupakan batas tertinggi dan tidak boleh dilampaui. Secara kualitatif berarti
penggunaan anggaran hanya dibenarkan
untuk mata anggaran yang telah ditentukan.
e. Asas Akuntabilitas
berorientasi pada hasil, mengandung makna bahwa setiap pengguna anggaran wajib menjawab dan menerangkan kinerja organisasi atas
keberhasilan atau kegagalan suatu
program yang menjadi tanggung jawabnya.
f. Asas Profesionalitas
mengharuskan pengelolaan keuangan negara
ditangani oleh tenaga yang profesional.
g. Asas Proporsionalitas;
pengalokasian anggaran dilaksanakan secara
proporsional pada fungsi-fungsi kementerian/lembaga sesuai dengan tingkat prioritas dan tujuan yang ingin
dicapai.
h. Asas Keterbukaan
dalam pengelolaan keuangan negara, mewajibkan
adanya keterbukaan dalam pembahasan, penetapan, dan perhitungan anggaran serta atas hasil pengawasan oleh lembaga audit yang independen.
i.
Asas Pemeriksaan Keuangan oleh badan pemeriksa yang bebas dan mandiri, memberi kewenangan
lebih besar pada Badan Pemeriksa
Keuangan untuk melaksanakan pemeriksaan atas pengelolaan keuangan negara secara objektif dan
independen.
Asas-asas umum tersebut diperlukan
pula guna menjamin terselenggaranya
prinsip-prinsip pemerintahan daerah. Dengan dianutnya asas-asas umum tersebut di dalam undang-undang
tentang Keuangan
Negara, pelaksanaan undang-undang ini selain menjadi acuan dalam reformasi manajemen keuangan negara, sekaligus dimaksudkan untuk memperkokoh landasan pelaksanaan desentralisasi dan otonomi daerah
di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
3.
Ruang
Lingkup Keuangan Negara
Ruang lingkup keuangan negara
meliputi:
a. hak negara untuk memungut pajak,
mengeluarkan dan mengedarkan
uang, dan melakukan pinjaman;
b. kewajiban negara untuk
menyelenggarakan tugas layanan umum pemerintahan
negara dan membayar tagihan pihak ketiga;
c. penerimaan negara;
d. pengeluaran negara;
e. penerimaan daerah;
f. pengeluaran daerah;
g. kekayaan negara/kekayaan daerah yang dikelola sendiri
atau oleh pihak lain berupa uang, surat berharga, piutang, barang, serta hak-hak lain
yang dapat dinilai dengan
uang, termasuk kekayaan yang dipisahkan pada perusahaan negara/perusahaan daerah;
h. kekayaan pihak lain yang dikuasai oleh pemerintah dalam
rangka penyelenggaraan
tugas pemerintahan dan/atau kepentingan umum;
i. kekayaan pihak lain yang diperoleh dengan menggunakan
fasilitas yang diberikan
pemerintah;
j. kekayaan pihak lain sebagaimana dimaksud meliputi
kekayaan yang
dikelola oleh orang atau badan lain berdasarkan kebijakan pemerintah, yayasan-yayasan di
lingkungan kementerian negara/lembaga,
atau perusahaan negara/daerah.
Bidang pengelolaan Keuangan Negara yang
demikian luas secara ringkas dapat dikelompokkan
dalam sub bidang pengelolaan fiskal, sub bidang pengelolaan moneter, dan sub
bidang pengelolaan kekayaan negara yang dipisahkan.
Sub bidang pengelolaan fiskal meliputi enam fungsi, yaitu:
a. Fungsi pengelolaan kebijakan
ekonomi makro dan fiskal. Fungsi pengelolaan kebijakan ekonomi makro dan fiskal
ini meliputi penyusunan Nota Keuangan dan RAPBN, serta perkembangan dan
perubahannya, analisis kebijakan, evaluasi dan perkiraan perkembangan ekonomi
makro, pendapatan negara, belanja negara, pembiayaan, analisis kebijakan,
evaluasi dan perkiraan perkembangan fiskal dalam rangka kerjasama internasional
dan regional, penyusunan rencana pendapatan negara, hibah, belanja negara dan
pembiayaan jangka menengah, penyusunan statistik, penelitian dan rekomendasi
kebijakan di bidang fiskal, keuangan, dan ekonomi.
b. Fungsi penganggaran. Fungsi ini
meliputi penyiapan, perumusan, dan pelaksanaan kebijakan, serta perumusan
standar, norma, pedoman, kriteria, prosedur dan pemberian bimbingan teknis dan
evaluasi di bidang APBN.
c. Fungsi administrasi perpajakan.
d. Fungsi administrasi kepabeanan.
e. Fungsi perbendaharaan. Fungsi
perbendaharaan meliputi perumusan kebijakan, standard, sistem dan prosedur di
bidang pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran negara, pengadaan barang dan jasa
instansi pemerintah serta akuntansi pemerintah pusat dan daerah, pelaksanaan
penerimaan dan pengeluaran
negara, pengelolaan kas negara dan perencanaan penerimaan dan pengeluaran,
pengelolaan utang
dalam negeri dan luar negeri, pengelolaan piutang, pengelolaan barang
milik/kekayaan negara (BM/KN), penyelenggaraan akuntansi, pelaporan keuangan
dan sistem informasi manajemen keuangan pemerintah.
f. Fungsi pengawasan keuangan.
Sementara itu, bidang moneter
meliputi sistem pembayaran, sistem lalu lintas devisa, dan sistem nilai tukar.
Adapun bidang pengelolaan kekayaan negara yang dipisahkan meliputi pengelolaan
perusahaan negara/daerah.
4.
Pertanggungjawaban Pengelolaan Keuangan Negara.
Dalam undang-undang ini ditetapkan bahwa laporan
pertanggungjawaban pelaksanaan APBN/APBD disampaikan berupa laporan
keuangan yang setidak-tidaknya terdiri dari laporan realisasi anggaran, neraca,
laporan arus kas dan catatan atas laporan keuangan yang disusun sesuai dengan
standar akuntansi pemerintah. Laporan keuangan pemerintah pusat yang telah
diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan harus disampaikan kepada DPR
selambat-lambatnya 6 (enam) bulan setelah berakhirnya tahun anggaran yang
bersangkutan, demikian pula laporan keuangan pemerintah daerah yang telah
diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan harus disampaikan kepada DPRD
selambat-lambatnya 6 (enam) bulan setelah berakhirnya tahun anggaran yang
bersangkutan. Dalam rangka akuntabilitas pengelolaan keuangan negara
menteri/pimpinan lembaga/gubernur/bupati/walikota selaku pengguna
anggaran/pengguna barang bertanggung jawab atas pelaksanaan kebijakan yang
ditetapkan dalam Undang-undang tentang APBN/Peraturan Daerah tentang APBD,
dari segi manfaat/hasil (outcome).
Sedangkan Pimpinan unit organisasi kementerian
negara/lembaga bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan yang ditetapkan
dalam Undang-undang tentang APBN, demikian pula Kepala Satuan Kerja Perangkat
Daerah bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan yang ditetapkan dalam
Peraturan Daerah tentang APBD, dari segi barang dan/atau jasa yang disediakan
(output).
Sebagai konsekuensinya, dalam undang-undang ini diatur sanksi
yang berlaku bagi menteri/pimpinan lembaga/gubernur/bupati/walikota, serta
Pimpinan unit organisasi kementerian negara/lembaga/Satuan Kerja Perangkat
Daerah yang terbukti melakukan penyimpangan kebijakan/kegiatan yang telah
ditetapkan dalam UU tentang APBN /Peraturan Daerah tentang APBD.
Ketentuan sanksi tersebut dimaksudkan sebagai upaya
preventif dan represif, serta berfungsi sebagai jaminan atas ditaatinya
Undang-undang tentang APBN/Peraturan Daerah tentang APBD yang bersangkutan. Selain
itu perlu ditegaskan prinsip yang berlaku universal bahwa barang siapa yang
diberi wewenang untuk menerima, menyimpan dan membayar atau menyerahkan uang,
surat berharga atau barang milik negara bertanggungjawab secara pribadi atas
semua kekurangan yang terjadi dalam pengurusannya. Kewajiban untuk
mengganti kerugian keuangan negara oleh para pengelola keuangan negara dimaksud
merupakan unsur pengendalian intern yang andal.
REF
No comments:
Post a Comment