Makalah
Cybercrime dan Internet Security
Disusun
Oleh :
1. Ilham
Irfan Fauzi [1233035]
2. Okka
Sendi [12330]
3. Adita
Belina K.[1233056]
4. Ega
Kinanti [1233057]
5. Rachmad
Nur [12330]
6. Dwi
Amboro [1233065]
POLITEKNIK
NEGERI MADIUN
PROGRAM STUDI
KOMPUTERISASI AKUNTANSI
2013
KATA
PENGANTAR
Kajian
tentang Teknologi Informasi dan Komunikasi tidak pernah habis seiring dengan
semakin majunya ilmu pengetahuan dan semakin berkembangnya teknologi Informasi
dan Komunikasi itu sendiri. Salah satu bagian dari TIK yang cukup mendapat
perhatian luas adalah di bidang Komputer, terutama perkembangan dalam
penggunaan Internet yang berkembang cukup pesat.
Menyikapi
hal tersebut, penulis merasa perlu untuk menulis makalah dan menyajikannya
untuk pembaca semua sebuah bagian dari ilmu komputer yaitu tentang cybercrime
dan internet security.
Segala
kekurangan dan kesalahan dalam penyusunan makalah ini sepenuhnya adalah faktor
kelemahan penulis sebagai seseorang yang masih belajar, sehingga kiranya segala
kritikan dan saran akan sangat membantu bagi penulis untuk terus berbenah dan
memperbaiki makalah ini.
Akhir
kata, hanya kepada Tuhan Yang Maha Esa penulis menyembah, dan hanya kepada
Tuhan Yang Maha Kuasa penulis memohon pertolongan.
Madiun
, 06 Maret 2013
Penulis
DAFTAR
ISI
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Pada
saat ini teknologi informasi dan komunikasi khususnya internet berkembang
begitu pesatnya.Hampir semua bidang kehidupan memanfaatkan penggunaan TIK dalam
menjalankan aktifitasnya.
Berbagai
manfaat dapat kita ambil dari penggunaan TIK ini sebagai contoh misalnya dalam
bidang perbankan,saat ini kita tidak harus pergi ke Bank untuk melakukan
berbagai transaksi keuangan seperti transfer uang dan cek saldo karena semua
ini dapat kita lakukan dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi
dalam hal ini menggunakan sms banking dan internet banking.Tentunya Bank yang
telah menggunakan layanan-layanan ini.
Dalam
bidang pendidikan misalnya dengan system pembelajaran e-learning atau
elektronik learning dimana seorang mahasiswa tidak perlu mencatat semua materi
yang diberikan dosen melainkan tinggal mendownload materi didalam web yang
telah disediakan pihak kampusnya.Dengan hal ini tentunya akan menghemat waktu
pembelajaran.
Akan
tetapi di balik manfaat-manfaat itu semua,terkadang ada beberapa pihak tertentu
yang menyalahgunakan penggunaan TIK khususnya internet ini.Mereka sengaja masuk
kedalam web suatu instansi/lembaga tertentu kemudian melakukan kejahatan
didalamnya.baik itu mencuri data ataupun mengacaukan data,bahkan tidak sedikit
mencuri uang melalui internet seperti pembobolan nomor pin ATM.
Kejahatan-kejahatan
seperti inilah yang disebut sebagai Cybercrime. Banyak jenis dan ragam
cybercrime , namun semuanya pada dasarnya sama , yakni melakukan tindakan
kejahatan di dunia maya atau internet.
Lalu
bagaimana kita menghindari atau mencegah terjadinya kejahatan kejahatan seperti
itu ? Seperti
apakah solusi keamanan yang ideal? mungkin ada yang berfikir menggunakan
antivirus. Namun antivirus saja tidak cukup menjamin keamanan jaringan.
Sistem keamanan Internet juga diperlukan.
Sejak dunia
maya hadir, ancaman terhadap celah jejaring komputer kian marak. Bukan hanya
antivirus yang mampu memindai dokumen saja, kita membutuhkan dinding pengaman
khusus saat online. Saat ini saja, kita sudah mengenal adware, spyware,
pornware, trojans, worms, spam, dan banyak lagi di luar virus yang mengancam
data dan informasi berharga.
Begitu
banyak bentuk ancaman menyerang beragam sistem operasi, mulai dari yang
proprietary alias berlisensi hingga yang Open Source. Kita membutuhkan
antivirus serta program keamanan Internet yang mampu mengamankan semua jenis
sistem operasi. Kaspersky Antivirus dan Internet Security dapat berjalan di
semua sistem, Windows, Linux, Novel, Debian serta Free BSD Unix System.
1.2 Rumusan Masalah
Permasalahan yang akan dibahas dalam makalah ini adalah mengenai
Cyber crime dan internet security. Adapun rumusan masalahnya sebagai berikut :
A. Apa
itu Cybercrime ?
B. Apa
saja klasifikasi Cybercrime?
C. Apa
saja jenis-jenis cybercrime?
D. Bagaimana
perkembangan Cybercrime di masa depan ?
E. Apa
saja klasifikasi hacker berdasarkan kemampuan?
F. Apa
itu Internet Security?
G. Istilah
apa saja untuk Internet Security?
H. Bagaimana
ancaman internet itu ?
I. Bagaimana cara
yang aman untuk bersosialisasi di dunia maya?
J. Apa saja
contoh kejahatan internet dan
penanggulangannya?
1.3
Tujuan Penulisan
Tujuan penulisan
dari makalh ini adalah untuk membahas
mengenai kejahatan internet (cybercrime) dan keamanan internet (internet
security), sehingga dengan mengetahui
kelemahan yang terdapat pada internet maka kita akan mengetahui bagaimana cara atau langkah-langkah
untuk mengatasi kelemahan ini .
Selain itu
penulisan makalah ini bertujuan untuk memenuhi salah satu tugas mata kuliah E-Commerce.
1.4
Metode Penulisan
Makalah ini
ditulis berdasarkan beberapa referensi yang didapatkan dari internet mengenai cybercrime
dan internet security
1.5Sistematika
Penulisan
Makalah ini
terdiri dari 3 bab, yaitu:
BAB
I : PENDAHULUAN
Bab
ini berisi latar belakang, tujuan penulisan, metode penulisan, dan sistematika
penulisan dari makalah cybercrime dan internet security.
BAB
II : PEMBAHASAN
Bab ini berisi penjelasan
penjelasan mengenai Cybercrime dan Internet Security.
BAB
III : PENUTUP
Bab
ini berisi kesimpulan dan saran dari makalah Cybercrime dan Internet
Security.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Cybercrime
Cybercrime
berasal dari kata cyber yang berarti dunia maya atau internet dan crime yang
berarti kejahatan.Jadi secara asal kata cybercrime mempunyai pengertian segala
bentuk kejahatan yang terjadi di dunia maya atau internet.
Menurut
The U.S. Department of Justice memberikan pengertian Computer Crime sebagai “…
any illegal act requiring knowledge of Computer technology for its
perpetration, investigation, or prosecution”.
Menurut
Organization of European Community Development, yaitu: “any illegal, unethical
or unauthorized behavior relating to the automatic processing and/or the
transmission of data”.
Menurut
Andi Hamzah dalam bukunya “Aspek-aspek Pidana di Bidang Komputer” (1989)
mengartikan cybercrime sebagai kejahatan di bidang komputer yang secara umum
dapat diartikan sebagai penggunaan komputer secara illegal.
Cybercrime
adalah tidak kriminal yang dilakukan dengan menggunakan teknologi komputer
sebagai alat kejahatan utama.Cybercrime merupakan kejahatan yang memanfaatkan
perkembangan teknologi komputer khususnya internet.Cybercrime didefinisikan
sebagai perbuatan